Pengemudi 'Koboi' dan Ngaku Keluarga TNI di Cinere Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara

AKURAT.CO Pengendara mobil berinisial P yang mengacungkan senjata api di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku terancam dikenakan UU Darurat dan Pasal 351 dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Bahkan, rencananya polisi akan melakukan penahanan terhadap pelaku.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, saat dihubungi wartawan, Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Pria Todong Senpi di Cinere Depok Diamankan Polisi
Terkait dengan pelaku yang sempat mengaku keluarga dari anggota TNI, Arya memastikan bahwa itu hoaks. Pelaku ternyata tak mempunyai hubungan darah dengan satupun anggota TNI.
"Engga (pelaku bukan keluarga dari TNI)," tegas dia.
Sebelumnya, seorang pengemudi mobil berinisial P yang mengacungkan senjata api ke pengendara mobil lain di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok diamankan polisi.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengatakan, saat kejadian pelaku sempat mengaku sebagai keluarga anggota TNI. Pengakuan tersebut disampaikan pelaku saat terlibat perselisihan dengan korban.
"(Pelaku) sipil. Cuma dia waktu itu ngaku-ngaku keluarganya TNI," kata Arya saat dihubungi wartawan, Minggu (17/11/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 4UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 5Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 8Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








