KPK Sita Senjata Api saat Geledah Kantor Pemenang Tender Monumen Reog Ponorogo

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit senjata api saat menggeledah kantor PT Widya Satria, perusahaan pemenang tender pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 26 November, sebagai rangkaian penindakan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Kantor PT Widya Satria berlokasi di Jalan Ketintang Permai Blok BB 20, Surabaya.
“Selain mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
Selain menggeledah kantor kontraktor, penyidik menemukan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik di sejumlah lokasi lain, termasuk rumah pribadi Sugiri yang kini telah ditahan.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, sepekan kemarin penyidik secara intensif melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” ujar Budi.
Di Surabaya, KPK juga menggeledah rumah SUG, rumah ELW, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi.
Penggeledahan turut dilakukan di Bangkalan, Madura, tepatnya di rumah Tenaga Ahli Bupati Ponorogo berinisial KKH. Dari lokasi tersebut, penyidik juga menyita dokumen dan bukti elektronik lainnya.
Budi menegaskan seluruh temuan itu akan didalami untuk mengungkap skema tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Sugiri.
“Seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis penyidik untuk mengungkap dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.”
Baca Juga: KPK Amankan 13 Orang dalam OTT di Ponorogo, Termasuk Bupati Sugiri Sancoko
Detail Perkara dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka bersama tiga orang lain:
-
Agus Pramono, Sekretaris Daerah Ponorogo
-
Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono
-
Sucipto, pihak swasta rekanan RSUD
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut OTT pada Jumat, 7 November, yang mengungkap tiga klaster korupsi: suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi.
Klaster Suap Jabatan
Yunus diduga menyiapkan dan menyerahkan uang kepada Sugiri sebanyak tiga kali.
-
Februari 2025: Rp400 juta melalui ajudan
-
April–Agustus 2025: Rp325 juta kepada Agus Pramono
-
November 2025: Rp500 juta kepada Ninik, kerabat Sugiri
Total penerimaan Sugiri dalam skema ini mencapai Rp900 juta.
KPK menyebut Sugiri menerima Rp1,4 miliar dari proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dana tersebut pertama kali diserahkan kepada Yunus sebagai Kepala RSUD.
KPK juga menduga adanya penerimaan gratifikasi berupa uang ratusan juta rupiah dari pihak swasta untuk Sugiri.
Seluruh rangkaian temuan kini tengah didalami penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








