Hukum Berutang dalam Islam: Kewajiban Membayar dan Adab yang Perlu Diketahui

AKURAT.CO Berutang menjadi salah satu cara yang dilakukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup, terutama ketika kondisi keuangan sedang terbatas.
Namun, dalam Islam, utang bukan sekadar urusan meminjam dan mengembalikan uang, melainkan juga berkaitan dengan tanggung jawab, kejujuran, dan pemenuhan hak orang lain.
Islam mengatur hubungan utang piutang agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang terlibat.
Karena itu, umat Muslim perlu memahami hukum berutang, adab ketika meminjam uang, serta kewajiban membayar utang sesuai kesepakatan.
Berikut penjelasan mengenai hukum berutang dalam Islam, kewajiban melunasinya, dan adab yang perlu diperhatikan.
1. Hukum Berutang dalam Islam
Pada dasarnya, hukum berutang dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan, selama dilakukan untuk tujuan yang dibenarkan syariat dan tidak mengandung unsur yang dilarang agama.
Utang juga dapat menjadi sarana tolong-menolong ketika seseorang membutuhkan bantuan keuangan.
Meski demikian, hukum berutang dapat berbeda bergantung pada tujuan dan kondisi orang yang meminjam.
Berutang untuk memenuhi kebutuhan penting dengan niat serta kemampuan untuk membayarnya diperbolehkan.
Sebaliknya, berutang untuk membiayai perbuatan yang dilarang agama tidak dibenarkan.
Seseorang juga sebaiknya tidak memaksakan diri mengambil pinjaman hanya untuk memenuhi keinginan konsumtif yang sebenarnya bisa ditunda.
Sebelum berutang, penting untuk mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan membayar, dan dampaknya terhadap kondisi keuangan pada masa mendatang.
2. Utang Merupakan Tanggung Jawab yang Harus Diselesaikan
Dalam Islam, utang merupakan kewajiban yang harus diselesaikan oleh orang yang meminjam. Ketika menerima pinjaman, seseorang bertanggung jawab mengembalikannya sesuai jumlah dan kesepakatan yang telah dibuat.
Pentingnya pencatatan transaksi utang piutang dijelaskan dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah ayat 282.
Ayat tersebut memberikan pedoman agar transaksi utang yang memiliki batas waktu dicatat secara jelas untuk menjaga hak pihak-pihak yang terlibat.
Pencatatan utang dapat membantu mencegah kesalahpahaman, terutama jika pinjaman melibatkan nominal besar atau jangka waktu pembayaran yang panjang.
Selain itu, peminjam perlu bersikap terbuka mengenai kondisi keuangannya. Jika mengalami kesulitan membayar, ia sebaiknya segera berkomunikasi dengan pemberi pinjaman agar kedua pihak dapat mencari solusi yang adil.
3. Hukum Menunda Pembayaran Utang
Islam melarang seseorang menunda pembayaran utang apabila ia sebenarnya mampu melunasinya. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa penundaan pembayaran oleh orang yang mampu merupakan bentuk kezaliman.
Artinya, seseorang tidak boleh mengabaikan kewajiban membayar utang hanya karena tidak ditagih atau menganggap pemberi pinjaman akan terus memaklumi keterlambatan tersebut.
Namun, Islam juga mengajarkan kepedulian terhadap orang yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi.
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 280, Allah SWT menganjurkan agar orang yang memberikan pinjaman memberikan tenggang waktu kepada orang yang mengalami kesulitan hingga ia memiliki kelapangan.
Dengan demikian, peminjam tetap berkewajiban menyelesaikan utangnya, sedangkan pemberi pinjaman dianjurkan memberikan kelonggaran kepada orang yang memang belum mampu membayar.
4. Adab Berutang dalam Islam
Ada sejumlah adab yang perlu diperhatikan umat Muslim ketika melakukan transaksi utang piutang.
Pertama, berutanglah sesuai kebutuhan dan hindari meminjam uang hanya demi mengikuti gaya hidup.
Keputusan mengambil pinjaman sebaiknya didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan kemampuan membayar.
Kedua, sampaikan kondisi keuangan dan kemampuan membayar secara jujur kepada pemberi pinjaman. Kejujuran penting agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Ketiga, sepakati jumlah pinjaman dan waktu pembayaran sejak awal. Jika diperlukan, catat transaksi secara tertulis agar hak dan kewajiban kedua pihak jelas serta terhindar dari perselisihan.
Keempat, miliki niat yang sungguh-sungguh untuk melunasi utang. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa orang yang mengambil harta orang lain dengan niat mengembalikannya akan mendapat pertolongan Allah untuk memenuhi kewajibannya.
Kelima, jangan menjadikan utang sebagai kebiasaan tanpa perhitungan. Utang yang menumpuk dapat meningkatkan risiko kesulitan keuangan dan mengganggu pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Gibran Mau Pengembangan SAF Berbasis Minyak Jelantah di Cilacap Libatkan Warga Setempat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 4UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 5Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 8Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian



