Ditangkap KPK karena Kasus Suap, Segini Total Harta Kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan, Minggu (6/10/2024).
Penangkapan ini terkait dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp12,1 miliar dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Provinsi Kalsel untuk periode 2024-2025.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025, sehingga disepakati untuk dinaikkan ke tahap penyidikan terhadap SHB (Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan)," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Kekayaan Sahbirin Noor
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Desember 2023, Sahbirin Noor tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp24,89 miliar.
Kekayaannya meliputi 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Banjar, Barito, Banjarmasin, Tanah Bumbu, hingga Banjarbaru, dengan total nilai mencapai Rp13,71 miliar.
Selain properti, Sahbirin juga memiliki beberapa kendaraan, di antaranya mobil Mazda Biante, Honda CRV, Ford Pikap, Honda HRV, serta motor Honda Revo, dengan total nilai aset kendaraan mencapai Rp733 juta.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp2,32 miliar dan kas serta setara kas senilai Rp8,12 miliar.
Laporan kekayaan tersebut terakhir kali disampaikan oleh Sahbirin pada 28 Februari 2024 untuk periodeik 2023, sesuai dengan informasi yang tercatat di situs resmi LHKPN KPK.
Adapun, KPK memastikan bahwa penyelidikan kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain serta aliran dana dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah








