Akurat Logo

Masih Punya Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu? Begini Cara Melunasinya

Lufaefi | 1 November 2026, 05:40 WIB
Masih Punya Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu? Begini Cara Melunasinya
Ilustrasi Qadha Puasa Ramadan - Istimewa

AKURAT.CO Menjelang datangnya bulan Ramadan berikutnya, ada satu hal penting yang sebaiknya tidak dilupakan umat Islam: memeriksa kembali apakah masih memiliki utang puasa dari Ramadan sebelumnya.

Sebagian orang tidak dapat menjalankan puasa secara penuh karena sakit, bepergian jauh, menstruasi, atau alasan lain yang dibenarkan syariat. Namun, setelah Ramadan berlalu, kewajiban mengganti puasa tersebut terkadang tertunda karena kesibukan, kelalaian, atau kurangnya pemahaman mengenai ketentuan qadha.

Padahal, utang puasa bukan sekadar catatan ibadah yang belum selesai. Ia merupakan kewajiban agama yang perlu ditunaikan sesuai kemampuan dan ketentuan fikih. Karena itu, sebelum Ramadan kembali tiba, penting bagi setiap Muslim untuk menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan menyusun rencana pelunasannya.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: "Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184).

Baca Juga: 100 Hari Menuju Bulan Ramadhan, Ini yang Harus Dipersiapkan

Ayat ini menjadi dasar kewajiban qadha bagi orang yang meninggalkan puasa karena uzur tertentu. Artinya, ketika seseorang tidak berpuasa karena alasan yang dibenarkan, kewajibannya tidak otomatis gugur. Ia tetap harus mengganti sejumlah hari yang ditinggalkan, kecuali bagi kelompok tertentu yang memiliki ketentuan berbeda dalam syariat.

Lantas, bagaimana cara melunasi utang puasa Ramadan?

Pertama, hitung kembali jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Langkah awal adalah memastikan berapa hari puasa yang belum diganti. Jika masih mengingat jumlahnya, catat secara jelas.

Namun, apabila sudah lupa, seseorang perlu memperkirakan jumlah hari yang ditinggalkan secara sungguh-sungguh hingga memperoleh perkiraan yang paling meyakinkan. Jangan sampai ketidakpastian jumlah utang puasa justru menjadi alasan untuk terus menunda kewajiban.

Kedua, laksanakan puasa qadha sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Puasa qadha dapat dilakukan pada hari-hari yang diperbolehkan berpuasa. Pelaksanaannya tidak harus berturut-turut. Seseorang dapat menggantinya secara terpisah, misalnya setiap Senin dan Kamis, atau memilih hari lain yang memungkinkan. Hal terpenting adalah jumlah hari yang diganti sesuai dengan kewajiban yang masih dimiliki. Niat puasa qadha dilakukan pada malam hari sebelum fajar karena puasa tersebut termasuk puasa wajib.

Ketiga, jangan menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan. Para ulama menjelaskan bahwa mengganti puasa Ramadan sebaiknya disegerakan ketika seseorang sudah mampu melaksanakannya. Jika masih ada waktu sebelum Ramadan berikutnya, manfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban. Menunda hingga mendekati Ramadan berikutnya berisiko membuat seseorang kembali kesulitan mengatur waktu.

Keempat, pahami ketentuan apabila qadha tertunda sampai Ramadan berikutnya. Dalam persoalan ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, orang yang menunda qadha hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah untuk setiap hari yang tertunda. Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa kewajibannya adalah qadha tanpa fidyah karena penundaan tersebut.

Adapun jika penundaan terjadi karena uzur yang terus berlangsung, seperti sakit berkepanjangan, ketentuan fidyah tidak sama dengan orang yang sengaja menunda tanpa alasan. Karena itu, penting memahami pendapat fikih yang diikuti dan berkonsultasi kepada ulama atau lembaga keagamaan apabila menghadapi keadaan khusus.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi