Akurat Logo

Analisis Hukum Islam terhadap Tindakan Pembakaran Lahan Secara Sengaja untuk Kepentingan Komersial

Lufaefi | 25 Oktober 2026, 08:00 WIB
Analisis Hukum Islam terhadap Tindakan Pembakaran Lahan Secara Sengaja untuk Kepentingan Komersial
Karhutla. (ANTARA/Puspen Mabes TNI)

AKURAT.CO Pembukaan lahan untuk kepentingan usaha menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang berkembang di berbagai daerah. Namun, persoalan muncul ketika pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar secara sengaja dan menimbulkan asap, pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hingga mengganggu kesehatan masyarakat.

Dalam perspektif Islam, mencari keuntungan dari aktivitas ekonomi pada dasarnya diperbolehkan. Islam tidak melarang umatnya mengelola tanah, membuka usaha, maupun memanfaatkan sumber daya alam. Akan tetapi, kebolehan tersebut memiliki batas.

Ketika aktivitas ekonomi menyebabkan kerusakan dan membahayakan orang lain, persoalannya tidak lagi semata-mata berkaitan dengan mencari keuntungan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan hukum.

Al-Qur’an memberikan peringatan agar manusia tidak membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah menciptakan dan menatanya. Prinsip ini menjadi salah satu dasar penting dalam melihat persoalan pembakaran lahan.

Baca Juga: Begini Adab Mengingatkan Pemimpin Menurut Syariat Islam

Allah berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56:

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan alam tidak boleh dilakukan secara serampangan. Manusia memang diberi kewenangan untuk memanfaatkan bumi, tetapi kewenangan tersebut sekaligus mengandung amanah untuk menjaga keseimbangannya.

Karena itu, pembakaran lahan secara sengaja perlu dilihat berdasarkan dampak yang ditimbulkannya. Jika pembakaran hanya dilakukan dalam skala terbatas dan tidak menimbulkan mudarat, persoalannya tentu berbeda dengan pembakaran yang menyebabkan kebakaran meluas dan menghasilkan kabut asap yang mengganggu masyarakat.

Dalam kaidah fikih terdapat prinsip la dharar wa la dhirar, yaitu larangan menimbulkan bahaya maupun membalas bahaya dengan bahaya. Prinsip ini menempatkan keselamatan manusia dan pencegahan kerugian sebagai pertimbangan penting dalam menentukan hukum suatu tindakan.

Artinya, keuntungan ekonomi tidak secara otomatis membuat suatu tindakan menjadi dibenarkan. Jika keuntungan yang diperoleh seseorang justru dibayar dengan kerugian masyarakat luas, maka terdapat persoalan etis dan syar’i yang serius.

Bayangkan seseorang memperoleh keuntungan dari pembukaan perkebunan, tetapi pada saat yang sama asap pembakaran membuat warga mengalami gangguan pernapasan, sekolah harus membatasi aktivitas, lalu lintas terganggu, dan kualitas udara menurun. Keuntungan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konsekuensi sosial yang ditimbulkannya.

Di sinilah konsep maslahah dan mafsadah menjadi relevan. Islam mendorong aktivitas yang menghasilkan kemaslahatan, tetapi menolak tindakan yang menghasilkan kerusakan lebih besar. Keuntungan bisnis merupakan salah satu bentuk manfaat, tetapi manfaat tersebut tidak boleh dicapai melalui kerugian publik yang jauh lebih besar.

Persoalan pembakaran lahan juga berkaitan dengan amanah. Alam bukan sekadar objek ekonomi yang boleh dieksploitasi tanpa batas. Dalam pandangan Islam, manusia memiliki posisi sebagai khalifah di bumi. Status tersebut mengandung tanggung jawab untuk mengelola alam secara bertanggung jawab.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi