Bukan Cuma Perorangan, DPR Dukung Polri Tindak Korporasi Pelaku Karhutla

AKURAT.CO Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, mendukung langkah Polri menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk terhadap korporasi dan pihak asing yang diduga terlibat.
Menurut Usman, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla diperlukan untuk memberikan efek jera, terutama bagi pihak yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan.
“Sudah tepat Polri menetapkan tersangka atas kebakaran hutan. Kebakaran hutan terjadi di beberapa wilayah, dan ada orang atau korporasi yang sengaja membakar hutan. Jika memang ada unsur kesengajaan, harus ditindak,” ujar Usman dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Ia menegaskan, dampak karhutla tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga mengancam kelestarian satwa akibat hilangnya habitat dan tempat berlindung.
Selain itu, asap kebakaran dapat menyebar ke berbagai wilayah sehingga mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat.
Usman mencontohkan, dampak asap karhutla bahkan dapat dirasakan hingga Pulau Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan lingkungan di wilayah terdampak, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lintas daerah.
“Asap sangat mengganggu kesehatan manusia. Kalau ada orang yang sengaja membakar hutan, harus ditindak,” ujarnya.
Usman menekankan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak karhutla.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penegakan hukum kasus karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto.
Suyudi menyampaikan, hingga laporan tersebut disampaikan, terdapat 286 laporan polisi terkait karhutla dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare.
Dalam penanganan perkara perorangan, sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan. Yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” ujar Suyudi.
Baca Juga: Pemuda Palembang Kawal Asta Cita Prabowo-Gibran Lewat Hilirisasi dan Transisi Energi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 4Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 5Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 750 Contoh Ucapan Hari Santri 2026 Terbaru, Singkat dan Penuh Makna
- 8Hasil dan Klasemen Liga Champions: Como Tenggelamkan MU, Real Madrid Merangsek ke 3 Besar
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot








