Akurat Logo

Fikih Kebencanaan: Panduan dan Kemudahan Beribadah di Tengah Ancaman Polusi Asap Ekstrem

Lufaefi | 25 Oktober 2026, 08:00 WIB
Fikih Kebencanaan: Panduan dan Kemudahan Beribadah di Tengah Ancaman Polusi Asap Ekstrem
Salat di Tengah Asap Karhutla - Istimewa

AKURAT.CO Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan hanya persoalan lingkungan dan kesehatan. Bagi masyarakat Muslim yang tinggal di wilayah terdampak, kondisi udara yang buruk juga dapat memengaruhi aktivitas ibadah sehari-hari.

Ketika asap pekat membuat seseorang kesulitan bernapas, keluar rumah menjadi berisiko, atau penggunaan air bersih menjadi terbatas, Islam memiliki prinsip kemudahan dalam menjalankan ibadah. Syariat tidak dimaksudkan untuk memberikan beban yang berada di luar kemampuan manusia.

Prinsip ini dikenal melalui kaidah al-masyaqqah tajlib al-taysir, yaitu kesulitan dapat menjadi alasan hadirnya kemudahan dalam hukum Islam. Namun, kemudahan tersebut bukan berarti meninggalkan kewajiban begitu saja. Keringanan diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Dalam kondisi polusi asap ekstrem, umat Islam perlu terlebih dahulu memperhatikan keselamatan diri. Jika kualitas udara sangat buruk dan berada di luar rumah dapat membahayakan kesehatan, seseorang dapat mengurangi aktivitas di luar dan tetap menjalankan ibadah dari tempat yang aman.

Baca Juga: Karhutla Bikin Air Quality Drop, Ini Cara Rasulullah Jaga Eco-System

Lalu bagaimana dengan wudu?

Pada dasarnya, wudu tetap dilakukan menggunakan air apabila air tersedia dan penggunaannya tidak menimbulkan bahaya. Namun, apabila terdapat kondisi tertentu yang membuat penggunaan air berpotensi membahayakan kesehatan atau air tidak tersedia, Islam mengenal tayamum sebagai bentuk kemudahan bersuci.

Allah berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 43 tentang tayamum ketika seseorang tidak memperoleh air. Ketentuan tayamum juga dijelaskan dalam QS. Al-Ma’idah ayat 6 sebagai bagian dari kemudahan bersuci dalam keadaan tertentu.

Karena itu, tayamum bukan sekadar pilihan praktis ketika seseorang sedang malas menggunakan air. Ada kondisi syar’i yang menjadi dasar dibolehkannya tayamum. Dalam situasi bencana atau kondisi kesehatan tertentu, penilaian terhadap keadaan konkret menjadi penting.

Bagaimana dengan salat?

Salat tetap merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan selama seseorang masih memiliki kemampuan. Namun, tata cara pelaksanaannya dapat menyesuaikan kondisi.

Seseorang yang tidak mampu berdiri karena kondisi fisik dapat melaksanakan salat sambil duduk. Jika tidak mampu duduk, salat dapat dilakukan sesuai kemampuan. Prinsip dasarnya adalah melaksanakan kewajiban berdasarkan kemampuan yang dimiliki.

Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 286 bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

Dalam kondisi kabut asap, persoalan lain yang mungkin muncul adalah perjalanan menuju masjid. Jika kondisi udara sangat berbahaya atau perjalanan menuju masjid menimbulkan risiko kesehatan yang nyata, keselamatan tidak semestinya diabaikan.

Islam memang menganjurkan salat berjamaah dan memakmurkan masjid. Namun, syariat juga memperhitungkan kondisi uzur dan bahaya. Karena itu, seseorang yang berada dalam kondisi tertentu dapat menjalankan salat di tempat yang aman sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan yang sama berlaku bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, orang dengan kondisi kesehatan tertentu, serta mereka yang memiliki gangguan pernapasan. Dalam situasi polusi ekstrem, menjaga keselamatan mereka menjadi bagian dari tanggung jawab sosial.

Fikih kebencanaan pada dasarnya tidak hanya membahas apa yang harus dilakukan setelah bencana terjadi. Ia juga mengajarkan bagaimana manusia merespons keadaan darurat dengan mempertimbangkan keselamatan, kemampuan, dan kemaslahatan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi