Etika Islam Merekam Wajah Orang Lain di Ruang Publik

AKURAT.CO Kehadiran kamera di ponsel membuat aktivitas merekam sesuatu di ruang publik terasa sangat biasa. Ketika melihat kejadian menarik, kerumunan, aksi sosial, atau bahkan perilaku seseorang yang dianggap unik, tangan sering kali spontan mengangkat ponsel dan menekan tombol rekam.
Masalahnya, tidak semua yang boleh dilihat otomatis boleh direkam, apalagi disebarluaskan.
Dalam perspektif Islam, wajah dan kehormatan seseorang merupakan bagian dari sesuatu yang harus dihormati. Ruang publik memang bukan berarti ruang tanpa privasi. Seseorang yang sedang berada di tempat umum tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara bermartabat.
Al-Qur'an memberikan peringatan agar manusia tidak mencari-cari kesalahan atau membuka sesuatu yang seharusnya ditutupi. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
“Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12).
Ayat ini memang berbicara tentang tajassus dan ghibah, bukan secara khusus tentang kamera atau media sosial. Namun, prinsip menjaga kehormatan manusia dapat menjadi pedoman dalam menggunakan teknologi.
Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Korea Selatan Disebut Memeluk Islam di Tengah Tekanan Kehidupan Modern
Bayangkan seseorang sedang mengalami musibah di jalan. Orang lain kemudian merekam wajahnya, mengunggah video tersebut, dan membuatnya menjadi tontonan. Secara teknis, peristiwa itu terjadi di ruang publik. Tetapi apakah tindakan tersebut otomatis etis?
Belum tentu.
Persoalannya bukan semata-mata di mana seseorang berada, tetapi untuk apa ia direkam, bagaimana rekaman digunakan, dan apakah tindakan tersebut merugikan atau mempermalukan orang yang bersangkutan.
Ada beberapa etika sederhana yang dapat diterapkan.
Pertama, tanyakan tujuan sebelum merekam. Jika rekaman dilakukan untuk dokumentasi kegiatan publik, jurnalistik, atau kepentingan keselamatan, konteksnya berbeda dengan merekam seseorang sekadar untuk bahan lelucon atau konten viral.
Kedua, sebisa mungkin mintalah izin ketika wajah seseorang menjadi objek utama rekaman. Terutama jika rekaman tersebut akan dipublikasikan. Persetujuan merupakan bentuk penghormatan terhadap orang yang direkam.
Ketiga, hindari merekam kondisi yang dapat mempermalukan seseorang. Misalnya orang sedang menangis, sakit, terjatuh, bertengkar, atau mengalami keadaan pribadi yang sensitif. Mendapatkan banyak penonton bukan alasan untuk mengorbankan martabat seseorang.
Keempat, jangan sembarangan menyebarkan rekaman. Rasulullah SAW bersabda:
مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ
“Di antara tanda baiknya Islam seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi).
Hadis tersebut memberikan pelajaran penting di era media sosial: tidak semua hal yang kita lihat harus kita rekam, dan tidak semua yang kita rekam harus kita unggah.
Kelima, pertimbangkan dampak setelah video tersebar. Sebuah rekaman yang awalnya hanya berdurasi beberapa detik dapat tersimpan, disalin, diedit, dan disebarluaskan berkali-kali. Orang yang direkam mungkin harus menanggung dampaknya jauh lebih lama.
Di sinilah konsep amanah dalam Islam menjadi relevan. Kamera adalah alat, tetapi penggunaannya merupakan tanggung jawab moral. Jika sebuah rekaman membantu mengungkap kejahatan atau melindungi masyarakat, dokumentasi dapat memiliki manfaat besar. Sebaliknya, jika rekaman hanya menjadi sarana mempermalukan orang, tindakan tersebut patut dipertimbangkan kembali.
Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Korea Selatan Disebut Memeluk Islam di Tengah Tekanan Kehidupan Modern
Islam tidak melarang teknologi. Yang diatur adalah akhlak manusia ketika menggunakan teknologi tersebut.
Karena itu, sebelum menekan tombol rekam, ada baiknya berhenti sejenak dan bertanya: apakah orang ini perlu direkam? Apakah ia akan dirugikan? Apakah saya rela jika berada di posisi yang sama?
Sebab di era ketika kamera berada di hampir setiap tangan, menjaga kehormatan orang lain bukan hanya persoalan sopan santun. Ia merupakan bagian dari akhlak seorang Muslim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat




