Akurat Logo

Pemimpin yang Adil Menurut Umar bin Khattab: Refleksi di Balik Perombakan Besar Instansi Negara

Lufaefi | 14 Oktober 2026, 08:00 WIB
Pemimpin yang Adil Menurut Umar bin Khattab: Refleksi di Balik Perombakan Besar Instansi Negara
Pemimpin dalam Islam - Istimewa

AKURAT.CO Perombakan jabatan dalam sebuah institusi negara sering kali menjadi perhatian publik, terutama ketika menyangkut posisi strategis yang berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat.

Di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mutasi terhadap ratusan perwira pada Oktober 2026 menjadi salah satu momentum untuk merefleksikan pentingnya kepemimpinan yang adil, profesional, dan bertanggung jawab.

Polri melakukan mutasi terhadap 199 perwira tinggi dan perwira menengah berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Sejumlah posisi strategis turut mengalami pergantian, termasuk Kepala Korps Lalu Lintas dan beberapa kepala kepolisian daerah. Polri menyatakan bahwa penempatan personel mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas.

Peristiwa ini dapat menjadi bahan refleksi tentang bagaimana sebuah institusi menempatkan orang dalam jabatan penting. Dalam perspektif Islam, kepemimpinan bukan sekadar kewenangan untuk mengatur orang lain, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan adil. Keteladanan Umar bin Khattab, khalifah kedua dalam sejarah Islam, memberikan sejumlah pelajaran mengenai tanggung jawab seorang pemimpin terhadap masyarakat.

Baca Juga: Ramai Isu Ruben Onsu Video Call dengan Cowok 21 Tahun, Apa Hukum Laki-laki Menyukai Laki-laki dalam Islam?

Salah satu prinsip utama dalam kepemimpinan Islam adalah menempatkan amanah kepada orang yang tepat. Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

Innallāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā.

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa [4]: 58).

Ayat ini menjadi landasan penting dalam pengelolaan jabatan publik. Seseorang seharusnya memperoleh tanggung jawab berdasarkan kelayakan, kemampuan, dan integritasnya, bukan semata-mata kedekatan pribadi atau kepentingan kelompok. Dalam institusi negara, penempatan pejabat yang tepat dapat memengaruhi kualitas pelayanan, efektivitas kerja, dan kepercayaan masyarakat.

Prinsip tersebut sejalan dengan pelajaran dari kepemimpinan Umar bin Khattab. Dalam berbagai catatan sejarah Islam, Umar dikenal memperhatikan tanggung jawab para pejabat yang diangkatnya dan menekankan pentingnya akuntabilitas.

Pelajaran yang dapat diambil ialah bahwa pengangkatan seseorang ke dalam jabatan tidak boleh menjadi akhir dari pengawasan. Setelah menerima amanah, seorang pejabat tetap perlu dievaluasi berdasarkan kinerja dan perilakunya.

Keadilan juga menjadi unsur penting dalam proses penataan birokrasi. Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nahl ayat 90:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ

Innallāha ya’muru bil-‘adli wal-iḥsān.

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl [16]: 90).

Dalam konteks mutasi jabatan, keadilan menuntut adanya pertimbangan yang objektif dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Rotasi dapat menjadi sarana penyegaran organisasi, pengembangan karier, dan peningkatan kinerja. Namun, kualitas kebijakan tersebut perlu dilihat dari proses pelaksanaannya, bukan hanya dari banyaknya pejabat yang dipindahkan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi