Tokenisasi Aset Makin Dilirik, OJK Ingatkan Investor soal Risiko

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti peluang tokenisasi aset nyata atau real world assets (RWA) di Indonesia, mulai dari emas hingga surat berharga negara (SBN).
Inovasi ini berpotensi memperluas akses masyarakat terhadap instrumen keuangan, tetapi pemahaman mengenai legalitas dan risiko investasi tetap menjadi hal penting.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan, sejumlah inovasi tokenisasi telah melalui mekanisme sandbox OJK. Inovasi tersebut mencakup tokenisasi emas, surat utang negara, dan manfaat properti.
Baca Juga: Dorong Generasi Muda Paham Peluang dan Risiko Tokenisasi Aset Nyata, OJK Gelar DFL 2026 di Unair
“Indonesia memiliki peluang yang sangat besar dalam pengembangan inovasi keuangan digital,” kata Adi dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut Adi, perkembangan tersebut membuka peluang kolaborasi untuk mendukung pengembangan sektor keuangan dan perekonomian nasional. Namun, potensi itu perlu diimbangi dengan pemahaman masyarakat mengenai cara kerja produk serta risiko yang menyertainya.
Tokenisasi RWA merupakan proses merepresentasikan aset nyata atau hak ekonomi yang berkaitan dengan aset tersebut dalam bentuk digital. Proses ini dapat memanfaatkan teknologi distributed ledger atau teknologi buku besar terdistribusi untuk mencatat kepemilikan maupun transaksi.
Dalam pengembangannya, tokenisasi berpotensi meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas akses terhadap instrumen keuangan, serta menyediakan alternatif pembiayaan. Inovasi ini juga dinilai dapat mendukung pendalaman pasar keuangan dengan membuka peluang partisipasi masyarakat yang lebih luas.
Meski demikian, tokenisasi tidak serta-merta membuat suatu produk investasi menjadi aman atau menguntungkan. Karakteristik setiap produk, kejelasan hak pemegang token, mekanisme transaksi, hingga risiko teknologi perlu dipahami sebelum masyarakat memutuskan untuk berinvestasi.
Baca Juga: PAM Jaya Siap IPO? Ini Penjelasan OJK soal Prosesnya
OJK memandang kepastian hukum, tata kelola yang baik, keamanan teknologi, serta kejelasan hak dan kewajiban para pihak sebagai faktor penting dalam pengembangan tokenisasi aset. Transparansi dan pelindungan konsumen juga diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap inovasi tersebut.
Melalui mekanisme regulatory sandbox, OJK memfasilitasi pengujian inovasi teknologi di sektor keuangan dengan mempertimbangkan aspek regulasi, pengelolaan risiko, dan pelindungan konsumen. Pengujian tersebut dapat membantu menilai kesiapan suatu inovasi sebelum dikembangkan lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









