KAI Siapkan Sistem Komunikasi 5G, Keselamatan Kereta Jadi Prioritas

AKURAT.CO PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menyiapkan kajian Future Railway Mobile Communication System (FRMCS) sebagai bagian dari perencanaan teknologi komunikasi perkeretaapian untuk kebutuhan jangka panjang.
FRMCS merupakan sistem komunikasi generasi berikutnya berbasis teknologi 5G yang dirancang untuk mendukung pertukaran suara, data, dan video dalam kegiatan operasional kereta api.
Direktur Portofolio Manajemen dan Teknologi Informasi KAI, I Gede Darmayusa mengatakan pengembangan FRMCS perlu dimulai dari kebutuhan yang benar-benar muncul di lapangan. Teknologi yang digunakan harus relevan dengan operasi kereta api serta memberi manfaat terhadap keselamatan, efisiensi, dan keandalan layanan.
Baca Juga: PT KAI Properti Mulai Diadili dalam Skandal Korupsi DJKA Kemenhub
“Teknologi harus menjawab kebutuhan yang nyata. Karena itu, kajian FRMCS melihat berbagai kemungkinan pemanfaatannya, mulai dari komunikasi yang berkaitan dengan keselamatan, pengaturan perjalanan, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga kebutuhan dalam kondisi darurat,” kata I Gede, Selasa (13/10/2026).
Kajian KAI mengidentifikasi sejumlah kebutuhan yang dapat didukung melalui FRMCS, antara lain komunikasi antara petugas dan pusat kendali, informasi posisi kereta api, pemantauan kondisi sarana, pengelolaan perjalanan, pemantauan perlintasan, penanganan gangguan, serta komunikasi pada situasi darurat.
Menurut I Gede, komunikasi yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan operasi harus mendapatkan tingkat keandalan yang lebih tinggi dibandingkan layanan komunikasi umum.
“Dalam operasi kereta api, ada komunikasi yang harus tersedia setiap saat karena berkaitan dengan keselamatan perjalanan. Sistem yang digunakan harus dirancang agar informasi penting dapat tersampaikan secara cepat, aman, dan sesuai prioritas,” ujarnya.
FRMCS juga dirancang agar beberapa kebutuhan komunikasi dapat berjalan dalam satu jaringan dengan tingkat prioritas yang berbeda. Dengan pendekatan tersebut, komunikasi untuk keselamatan, operasi, dan fungsi pendukung dapat diatur sesuai kebutuhan masing-masing.
Baca Juga: PT KAI Tutup 80 Pelintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Penggunaan frekuensi menjadi bagian lain yang dibahas dalam kajian. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia telah mencantumkan pita 1.900–1.910 MHz untuk FRMCS dan teknologi lanjutan bagi keperluan persinyalan kereta api.
Meski sudah tersedia dalam aturan, pemanfaatan pita tersebut masih memerlukan pengujian dan kajian lebih lanjut. Hal ini penting karena frekuensi yang digunakan harus mampu mendukung komunikasi kereta api secara stabil tanpa terganggu jaringan lain di sekitarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









