Akurat Logo

Mengapa KPK Sangat Diperlukan dalam Pandangan Islam?

Lufaefi | 14 Oktober 2026, 05:15 WIB
Mengapa KPK Sangat Diperlukan dalam Pandangan Islam?
KPK dalam Pandangan Islam - Istimewa

AKURAT.CO Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi pengingat pentingnya menjaga amanah dalam pengelolaan keuangan negara. KPK mengonfirmasi operasi tersebut pada Selasa (13/10/2026). Menurut keterangan KPK kepada media, perkara itu diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk penggunaan dana siap pakai untuk kebencanaan.

Peristiwa ini dapat menjadi bahan refleksi bagi masyarakat tentang bahaya korupsi dalam perspektif Islam. Terlebih, dana penanggulangan bencana berkaitan dengan kebutuhan masyarakat yang sedang menghadapi keadaan darurat. Pengelolaannya menuntut tanggung jawab, keterbukaan, dan pengawasan yang kuat agar bantuan benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan.

Dalam Islam, jabatan bukan sekadar kedudukan atau kesempatan memperoleh keuntungan pribadi. Jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

Innallāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā.

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa [4]: 58).

Baca Juga: Belajar dari Isu Pemakzulan: Ini Kriteria Pemimpin yang Amanah dan Jujur dalam Islam

Ayat ini menegaskan bahwa amanah harus diberikan kepada pihak yang berhak dan ditunaikan dengan benar. Dalam konteks pemerintahan, pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk menggunakan anggaran sesuai peruntukannya. Dana negara bukan milik pribadi ataupun kelompok tertentu, melainkan sumber daya yang harus dikelola demi kepentingan masyarakat.

Ketika amanah disalahgunakan untuk memperkaya diri atau memberikan keuntungan yang tidak sah kepada pihak tertentu, persoalannya bukan hanya pelanggaran administratif atau hukum. Tindakan tersebut juga bertentangan dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab yang ditekankan Islam.

Al-Qur’an memberikan peringatan keras mengenai ghulul, yakni pengkhianatan terhadap amanah, termasuk dalam konteks pengambilan harta yang bukan haknya. Allah Swt. berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 161:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ

Wa mā kāna linabiyyin an yaghull.

Artinya: “Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang.” (QS. Ali Imran [3]: 161).

Meskipun ayat ini berbicara dalam konteks harta rampasan perang, prinsip larangan pengkhianatan terhadap amanah dapat menjadi pelajaran dalam pengelolaan harta publik. Seseorang tidak dibenarkan mengambil atau mengalihkan harta yang dipercayakan kepadanya untuk kepentingan yang tidak sah.

Bahaya korupsi menjadi semakin serius ketika berkaitan dengan penanggulangan bencana. Anggaran yang seharusnya mendukung pengadaan logistik, peralatan darurat, dan kebutuhan masyarakat terdampak berisiko tidak memberikan manfaat maksimal apabila diselewengkan. Korupsi dalam situasi seperti ini dapat memperburuk penderitaan orang-orang yang sedang membutuhkan pertolongan.

Karena itu, keberadaan KPK memiliki relevansi dengan prinsip amar makruf nahi mungkar, yaitu mendorong kebaikan dan mencegah kemungkaran. Lembaga antikorupsi berperan melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi sesuai kewenangannya. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perspektif kemaslahatan, pengawasan terhadap kekuasaan sejalan dengan tujuan menjaga harta atau hifz al-mal, salah satu unsur penting dalam pembahasan maqashid syariah. Perlindungan harta tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan individu, tetapi juga dengan pencegahan penyalahgunaan kekayaan yang dipercayakan untuk kepentingan bersama.

Meski demikian, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. OTT merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan dengan sendirinya penetapan bahwa setiap pihak yang diamankan telah terbukti bersalah. Prinsip praduga tak bersalah harus dihormati sampai ada keputusan hukum yang sesuai.

Baca Juga: Bahaya Telur Mentah untuk Bayi, Ini Panduan Parenting Islam dalam Memberi Makan Anak

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar penindakan. Diperlukan integritas pejabat, sistem pengadaan yang transparan, pengawasan internal yang efektif, serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran. Nilai-nilai Islam tentang amanah, kejujuran, dan larangan mengambil hak orang lain dapat menjadi landasan moral untuk memperkuat upaya tersebut.

KPK diperlukan bukan semata-mata karena adanya kasus korupsi, melainkan karena kekuasaan dan pengelolaan uang publik membutuhkan mekanisme pengawasan yang dapat bekerja secara independen sesuai hukum. Ketika amanah dijaga dan korupsi dicegah, manfaat anggaran dapat dirasakan masyarakat secara lebih adil. Itulah salah satu bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan kemaslahatan umat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi