Nusron Wahid Dipanggil Lagi Besok, KPK Didesak Jemput Paksa Jika Kembali Mangkir

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil langkah tegas apabila Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai jika Nusron kembali mangkir dari panggilan berikutnya, penyidik KPK harus menerbitkan surat perintah membawa untuk menghadirkan yang bersangkutan guna menjalani pemeriksaan.
Nusron dijadwalkan kembali dipanggil pada Rabu (28/10/2026). Boyamin berharap Menteri ATR/BPN tersebut memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum tidak terus tertunda.
Baca Juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
"Diperoleh sebuah informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan besok tanggal 28 Oktober 2026. Semoga Nusron Wahid hadir," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026) merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya, bukan pemanggilan kedua. Saat itu, Nusron meminta penundaan dengan alasan urusan kedinasan. Namun, pada jadwal pengganti tersebut, dia kembali tidak hadir.
Boyamin juga menyebut Nusron pergi ke Johor Bahru, Malaysia, ketika pemeriksaan dijadwalkan berlangsung. "Berikutnya diterbitkan surat panggilan kedua besok. Maka kalau tidak hadir harus dijemput paksa. Kalau tidak dijemput paksa, KPK melanggar kode etik," tegasnya.
Dia meminta Nusron bersikap kooperatif, karena statusnya dalam perkara tersebut masih sebagai saksi. Menurutnya, keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara terang.
Baca Juga: Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
"Meski masih sebatas saksi, saya mengimbau kepada Nusron Wahid agar hadir, agar mempercepat proses kasus ini agar terang benderang. Jadi Nusron seharusnya percaya diri sajalah," ujarnya.
Boyamin turut menyoroti aktivitas Nusron pada Selasa (27/10/2026), yang menurutnya tidak berkantor di Kementerian ATR/BPN. Dia berharap, Nusron dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik.
Jika pimpinan KPK tidak mengambil langkah tegas atas ketidakhadiran Nusron, Boyamin menyatakan akan kembali melaporkan persoalan itu kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia juga meminta Dewas memberikan teguran dan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








