Hilman Latief Bantah Terima Dana Korupsi Haji, KPK Klaim Temukan Fakta Lain

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menemukan fakta-fakta baru terkait dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah pejabat penyelenggara haji.
Pernyataan tersebut muncul setelah mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, membantah menerima aliran dana korupsi sebagaimana berkembang dalam proses penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah fakta yang berbeda dengan pernyataan Hilman.
Menurutnya, bantahan yang disampaikan Hilman kemungkinan merujuk pada penerimaan dana secara langsung, sementara penyidik juga menelusuri kemungkinan aliran dana tidak langsung.
“Kalaupun ada menyatakan bahwa tidak menerima aliran mungkin yang dimaksud adalah aliran yang langsung misalkan. Tetapi kami menemukan fakta-fakta lain ya itu pun juga karena ada tidak langsung ada dan langsung kan,” kata Achmad Taufik Husein di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Achmad menjelaskan bahwa KPK mengetahui bantahan Hilman melalui pemberitaan media. Namun demikian, hasil penyidikan yang sedang berjalan menunjukkan adanya temuan yang menurut KPK perlu didalami lebih lanjut.
“Kami pastikan bahwa apa yang disampaikan itu mungkin akan agak berbeda dengan proses atau hasil penyidikan yang kita temukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Hilman Latief secara terbuka membantah tudingan menerima aliran dana korupsi kuota haji. Usai melaksanakan Salat Iduladha di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026), ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang hasil korupsi terkait pengelolaan kuota haji.
“Nggak ada aliran uang, coba tanyain apakah ada uang ke Pak Hilman? Nggak ada. Uang korupsi kuota, tanya aja (ke KPK),” kata Hilman.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut memberikan dampak yang cukup besar terhadap dirinya dan keluarga. Meski demikian, Hilman tetap menegaskan bahwa dirinya tidak menerima dana sebagaimana yang dituduhkan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK. Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Di antaranya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis.
Penyidik juga terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengelolaan dan distribusi kuota haji pada periode yang menjadi objek penyidikan.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan pengungkapan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses hukum berlangsung.
Dengan adanya perbedaan antara bantahan pihak yang diperiksa dan temuan penyidik, perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon






