Indonesia Tak Boleh Lagi Buka Klinik untuk Jemaah Haji di Arab Saudi, Jadi PR Baru Pemerintah

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengingatkan pemerintah agar tidak lagi membuka klinik bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi mulai musim haji 2026.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji dan perwakilan Kementerian Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
“Jadi Pak Ketua Panja, terutama Pak Sekjen Kementerian Kesehatan. Catatan untuk tahun ini adalah kita tidak boleh membuka klinik di sana,” ujar Wachid dalam rapat tersebut.
Menurutnya, aturan baru yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi mengharuskan seluruh jemaah haji Indonesia yang sakit untuk mendapatkan perawatan langsung di rumah sakit setempat.
Dengan demikian, keberadaan klinik atau layanan kesehatan khusus bagi jemaah Indonesia di hotel maupun area sekitar Makkah dan Madinah tidak lagi diperbolehkan.
Baca Juga: Berapa Masa Tinggal Jemaah Haji 2026 di Arab Saudi? Ini Kesepakatan Pemerintah dan DPR RI
“Jemaah yang sakit harus dibawa ke rumah sakit setempat, tidak bisa lagi dirawat di hotel atau klinik,” tegas Wachid.
Politikus Partai Gerindra itu menilai kebijakan ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah harus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang akan ditugaskan di rumah sakit pemerintah Arab Saudi.
Wachid menekankan pentingnya kerja sama yang baik antara Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi agar pelayanan kesehatan bagi jemaah tetap optimal.
“Ini sangat penting karena kalau tidak kita siapkan SDM, nanti bahasanya Tarzan, Pak. Kasihan jemaah kita, bukan makin sehat malah mati,” ujarnya mengingatkan.
Ia menambahkan, koordinasi lintas kementerian perlu segera dilakukan agar tenaga kesehatan Indonesia dapat diterima secara resmi dan berperan aktif dalam pelayanan di rumah sakit Arab Saudi.
“Jadi ini nanti akan kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” tambahnya.
Pembahasan mengenai kebijakan kesehatan ini merupakan bagian dari rangkaian rapat Panja Haji antara pemerintah dan DPR yang membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Baca Juga: Berikut Biaya Haji Indonesia 2026, Kuota, dan Lama Tinggal di Tanah Suci
Selain isu kesehatan, rapat juga mencakup pembahasan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sistem syirkah, titik pemberangkatan atau embarkasi, hingga layanan transportasi udara.
Untuk tahun 2026, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler termasuk petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing, serta 17.680 jemaah haji khusus.
Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH tahun 2026 sebesar Rp88.409.365 per jemaah, dengan komposisi pembayaran langsung dari jemaah sebesar Rp54.924.000.
Kebijakan baru terkait layanan kesehatan ini diharapkan dapat meningkatkan standar keselamatan dan pelayanan medis bagi jemaah, meski di sisi lain menuntut kesiapan logistik dan kerja sama lintas negara yang lebih kuat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








