Viral Video Guru Madrasah Lakukan Asusila pada Muridnya di Gorontalo, Kemenag Beri Sanksi Berat

AKURAT.CO Sebuah video asusila yang melibatkan seorang guru madrasah di Gorontalo beredar di media sosial, dan kejadian ini mendapat perhatian serius dari Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berat kepada pelaku, sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
Thobib menegaskan bahwa guru seharusnya menjadi teladan bagi murid dan masyarakat, bukan sebaliknya.
"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," sambungnya.
Baca Juga: VIRAL! Sederet Fakta Kasus Video Syur Oknum Guru dengan Siswi MAN 1 Gorontalo
Thobib juga menyoroti bahwa tindakan asusila ini melanggar aturan disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, khususnya tentang kewajiban PNS untuk menunjukkan integritas dalam perilaku baik di dalam maupun di luar tugas.
Ia merinci bahwa hukuman berat yang mungkin diberikan termasuk penurunan pangkat, pemindahan jabatan, hingga pemberhentian dari status PNS.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.
Selain itu, perhatian juga diberikan kepada siswa madrasah yang ada dalam video tersebut.
Thobib meminta agar kepala madrasah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada siswa tersebut.
"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," tambahnya.
Baca Juga: Stop! Jangan Sebar Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Bisa Terkena UU ITE
Ia juga mendukung aparat hukum untuk menangani kasus ini sesuai aturan, serta melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam memberikan pendampingan kepada korban.
Thobib menekankan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian bersama, dengan harapan langkah cepat diambil untuk melindungi korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
"Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” tandasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








