Viral Pelajar Diduga Curi Skincare di Minimarket di Bogor, Ini Bahaya Mengambil Hak Orang Lain dalam Perspektif Islam

AKURAT.CO Viral video pelajar diduga curi skincare di Minimarket di Bogor. Aksinya menuai berbagai komentar dari netizen di berbagai sosial media.
Dalam video yang tersebar di sosial media, pelajar dengan memakai seragam Pramuka itu diduga mengambil barang di salah satu minimarket yang terletak di wilayah Bogor.
Kemudian videonya viral setelah dibagikan sejumlah akun di Instagram seperti diunggah akun @sedangrame.
Dalam Islam, tindakan mengambil hak atau milik orang lain atau mencuri adalah tindakan yang pelakunya kelak akan dilaknat oleh Allah SWT.
Baca Juga: PT LIB Bantah Tegas Isu Liar Liga 1 2024-2025 Diikuti 20 Tim
Nabi Muhammad Saw bersabda,
لعن الله السارق يسرق البيضة فتقطع يده ويسرق الحبل فتقطع يده
Artinya: “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali.” (HR. Bukhari no. 6285).
Selain itu, harta hasil mencuri adalah haram dan berbahaya jika dikonsumsi. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
Artinya: "“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampais) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari no. 1742).
Baca Juga: Para Nabi yang Dimakamkan di Masjidil Aqsa: Warisan Keberkahan dari Perspektif Islam
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
كل لحم نبت من سحت فالنار أولى به
Artinya: “Setiap daging yang tumbuh dari suhtun, maka api neraka lebih layak baginya” (HR. Ahmad no. 14481, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 4519).
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 6Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah








