Kemenkes Terapkan Rujukan Berbasis Kompetensi Mulai 2026, Tak Lagi Berjenjang

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberlakukan sistem rujukan berbasis kompetensi mulai tahun 2026.
Sistem baru ini menjadi pengganti mekanisme rujukan berjenjang yang selama ini mengharuskan pasien naik tingkat dari fasilitas kesehatan tipe D, C, B, hingga A.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, menjelaskan, melalui sistem ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang kompeten menangani kondisi medisnya, tanpa harus mengikuti urutan tingkatan rumah sakit.
“Bukan dihapus, tapi sekarang rujukannya berdasarkan kompetensi. Kalau dulu harus berjenjang dari puskesmas ke rumah sakit tipe C dulu, lalu ke tipe B, kemudian ke tipe A,” ujar Dante, Minggu (30/11/2025).
Dante menambahkan, klasifikasi rumah sakit berdasarkan tipe sejauh ini ditentukan oleh jumlah tempat tidur: rumah sakit tipe C memiliki sekitar 100 tempat tidur, tipe B sebanyak 100–200, sedangkan lebih dari 200 tempat tidur masuk kategori tipe A.
Baca Juga: Content Creator: Pengertian, Alasan Diminati Generasi Muda, dan Prospek Kariernya
Namun, dalam sistem rujukan berbasis kompetensi, yang menjadi acuan bukan lagi tipe rumah sakit, melainkan kemampuan teknis medis yang tersedia.
Ia memberi contoh, rumah sakit tipe C yang memiliki dokter bedah jantung dapat langsung menangani operasi jantung.
“Kalau rumah sakit tipe C punya dokter bedah jantung, maka operasi jantung bisa dilakukan di sana. Pasien boleh langsung ke rumah sakit tipe C dan pelayanannya dianggap setara tipe A,” jelasnya.
Dengan demikian, pembayaran klaim BPJS Kesehatan nantinya juga akan mengikuti kompetensi layanan yang diberikan rumah sakit, bukan berdasarkan tipenya.
“Klaim BPJS tetap dibayar sesuai kompetensinya, walaupun rumah sakitnya tipe C,” kata Dante.
Ia menegaskan, sistem ini memberi fleksibilitas lebih besar bagi pasien untuk mendapat layanan yang tepat sesuai indikasi medis.
“Jadi tidak berjenjang lagi. Mau langsung ke tipe C, B, atau A boleh, tergantung kondisi medisnya,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 2Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 3Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 4Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 5Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 6Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 7Blue Bird Cetak Laba Rp474 Miliar, Salah Satunya Ditopang oleh Keuntungan Penjualan Armada yang Melonjak
- 8Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini: Barcelona vs Aston Villa, MU vs AS Roma
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








