365 Ribu ODHIV Terdeteksi, Kemenkes Fokus Tekan Penularan dan Perkuat ARV
AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan deteksi Orang dengan HIV (ODHIV) dapat mencapai 68 persen pada tahun ini.
Pelaksana Tugas Direktur Penyakit Menular Kemenkes, Prima Yosephine, menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah terdeteksi sekitar 365.010 ODHIV, atau 65 persen dari estimasi 564 ribu orang.
“Dari sekitar 365 ribu orang itu, sudah ada 255.812 ODHIV atau 70 persen yang mendapatkan pengobatan antiretroviral (ARV),” ujar Prima di Jakarta, Senin (25/11/2025).
Ia menjelaskan, dari 255 ribu orang tersebut, sekitar 150 ribu telah menjalani pemeriksaan viral load. Hasilnya, 142 ribu orang atau 56 persen dinyatakan menjalani terapi ARV dengan viral load tersupresi.
Namun ia menegaskan perlunya pemantauan berkala agar tidak terjadi penularan kembali.
“Kami menargetkan 62 persen ODHIV dapat mencapai kondisi viral load tersupresi,” tambahnya.
Prima juga mengungkapkan bahwa estimasi jumlah ODHIV terus meningkat setiap tahun. Hal ini berbanding terbalik dengan tren penurunan angka pengobatan.
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 26 November 2025: Kompak Naik untuk Galeri24 dan UBS
Kelompok dengan positivity rate tertinggi tercatat pada pasangan ODHIV, pekerja dan pelanggan pekerja seksual, serta anak dari ODHIV.
“Memang tiga kelompok ini yang perlu terus kita edukasi agar mau menjalani tes sehingga bisa segera ditangani,” ujarnya.
Saat ini terdapat 13.708 fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang menyediakan layanan tes dan pengobatan HIV, terdiri dari 10.426 puskesmas dan 3.282 rumah sakit.
Dari jumlah tersebut, ada 12.822 Fasyankes yang menyediakan layanan konseling dan tes HIV, meliputi 9.875 puskesmas, 2.622 rumah sakit pemerintah dan swasta, serta 325 klinik di lapas, rutan, dan balai kesehatan.
Sementara itu, layanan pengobatan ARV tersedia di 6.384 Fasyankes, terdiri dari 4.624 puskesmas, 1.618 rumah sakit, dan 106 klinik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








