Kue Keranjang Halal atau Haram? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

AKURAT.CO Kue Keranjang, yang menjadi hidangan khas dalam perayaan Tahun Baru Imlek, memiliki makna dan simbolisme yang mendalam.
Namun, bagaimana pandangan ulama tentang kehalalan atau keharaman mengonsumsi kue keranjang bagi umat Muslim?
Sejarah dan Karakteristik Kue Keranjang
- Kue keranjang terbuat dari tepung beras ketan dan gula, memiliki bentuk bulat, dan rasanya manis.
- Bagi masyarakat Tionghoa, kue keranjang bukan hanya sekadar makanan, melainkan juga memiliki makna sebagai penutup berbagai hal buruk pada saat perayaan dan simbol keyakinan agar selalu memperoleh kebaikan pada hari-hari berikutnya.
Hukum Kue Keranjang dalam Islam
Dalam Islam, menerima makanan dari non-Muslim dalam hal ini Kue Keranjang memiliki beberapa pertimbangan.
Mari kita bahas beberapa poin terkait hal ini bersumber dari kajian Ustadz Abdul Somad dalam Kanal Youtube Fodamara TV.
"Nabi diberi asal banha, asal itu madu (sedangkan) banha (itu)nama provinsi di mesir penghasil madu madu arab, lalu kemudian dikasih ke Nabi SAW, dari mana orang mesir bisa ngasih madu ke nabi SAW dikirim nabi SAW surat ke Raja Mesir namanya Jarjis panggilannya Muqaukis dibalasnya madu, jadi kalau mau dapat madu kirimlah surat, madu itu diminum Nabi SAW, madu itu habis, dan itulah dalil boleh menerima makanan dari non-muslim karena dengan syarat makanannya itu halal, madu atau minuman kaleng ada label halal boleh silakan," ujar pedakwah yang akrab disapa UAS tersebut dalam cuplikan kajian tersebut.
-
Asal Makanan:
Jika makanan tersebut berasal dari sumber yang halal, seperti madu, maka secara prinsip makanan tersebut diperbolehkan.
Madu adalah minuman yang dihasilkan oleh lebah dan secara umum dianggap halal.
-
Konteks Sejarah:
Ada riwayat yang mencatat bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menerima madu dari seorang raja Mesir bernama Jarjis. Dalam surat yang dikirim oleh Nabi, raja Mesir mengirimkan madu sebagai hadiah.
Nabi pun membalas dengan mengucapkan terima kasih dan meminum madu tersebut.
Ini menunjukkan bahwa menerima makanan dari non-Muslim bisa diterima jika konteksnya baik dan makanannya halal.
-
Syarat:
Syarat utama adalah bahwa makanan yang diberikan harus halal. Jika makanan tersebut mengandung bahan haram atau diproses dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip Islam, maka sebaiknya dihindari.
Kewaspadaan:
-
Meskipun menerima makanan dari non-Muslim diperbolehkan, kita tetap harus berhati-hati.
Pastikan makanan tersebut tidak mengandung bahan haram atau terkontaminasi dengan bahan yang tidak halal.
-
Kemasan:
Jika makanan dikemas dan memiliki label halal, maka kita dapat mengonsumsinya dengan keyakinan.
Jadi, dalam kasus madu atau makanan lainnya, pastikan untuk memeriksa kehalalannya dan selalu berdoa agar apa yang kita konsumsi menjadi berkah.
Rekomendasi
- Jika ingin tetap membeli kue keranjang, sebaiknya pilih yang memiliki tanda halal pada kemasannya. Saat ini, sudah ada penjual kue keranjang yang memastikan kehalalannya.
Semoga artikel ini membantu Anda memahami lebih lanjut tentang kue keranjang dan memperkuat akidah dalam menjalani kehidupan sehari-hari!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








