Akurat Logo

Tenggat Pembentukan Pansel KPU Oktober 2026, Dede Yusuf: Masih Ada Waktu

Ayu Rachmaningtyas | 27 Oktober 2026, 22:41 WIB
Tenggat Pembentukan Pansel KPU Oktober 2026, Dede Yusuf: Masih Ada Waktu
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyebut pihaknya akan menunggu nama-nama calon anggota KPU yang diusulkan pemerintah. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Pembentukan panitia seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi kewenangan pemerintah.

Dalam hal ini, Komisi II DPR tinggal menunggu nama-nama yang diusulkan pemerintah untuk menjadi anggota KPU periode berikutnya.

"Kalau pansel kan kewenangan pemerintah, kita tinggal nunggu saja. Lama bekerja enam bulan tapi bisa juga lebih cepat, tergantung pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Ia menjelaskan, setelah pemerintah membentuk pansel maka Komisi II menunggu nama-nama calon anggota KPU yang diusulkan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya.

Kendati demikian, Dede Yusuf menyatakan bahwa pihaknya masih fokus pada pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu melalui panitia kerja.

Baca Juga: Tim Seleksi KPU Belum Dibentuk, Ada Apa dengan Jadwal Pergantian Komisioner?

"Fokus kami ya di panja saja. Kami di DPR hanya menunggu nama-nama yang disusulkan pemerintah nanti," ujarnya.

Masa jabatan anggota KPU periode 2022-2027 yang nantinya akan berakhir April 2027 masih diberikan waktu bagi pemerintah untuk membentuk pansel.

Berdasarkan Pasal 22 Ayat 8 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan tim seleksi ditetapkan melalui keputusan presiden, paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.

Dari masa jabatan anggota KPU periode 2022-2027, maka tenggat pembentukan timsel untuk periode berikutnya jatuh pada Oktober 2026.

"Kalau lihat penyelenggara berakhirnya April. Jadi masih bisa kok, masih panjang," kata Dede Yusuf.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.