PM Terpilih Hungaria: Netanyahu Harus Ditahan Jika Masuk Wilayah Kami

AKURAT.CO Perdana Menteri terpilih Hungaria, Peter Magyar, menyatakan negaranya wajib menahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika memasuki wilayah Hungaria selama masih berstatus buronan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
ICC diketahui telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sebagai negara anggota, Hungaria pada prinsipnya berkewajiban melaksanakan perintah tersebut.
“Jika suatu negara adalah anggota ICC dan seseorang yang dicari oleh ICC memasuki wilayah kami, maka orang tersebut harus ditahan,” ujar Magyar kepada wartawan, menegaskan komitmennya untuk mematuhi hukum internasional.
Sikap ini menandai perubahan dari kebijakan sebelumnya. Pemerintahan lama di bawah Viktor Orban sempat menolak menangkap Netanyahu saat kunjungannya ke Budapest pada April 2025.
Magyar juga menyatakan akan menghentikan proses penarikan Hungaria dari ICC paling lambat 2 Juni. Sebelumnya, pemerintah Hungaria mengumumkan rencana keluar dari ICC bertepatan dengan kunjungan kenegaraan Netanyahu—kunjungan pertamanya ke Eropa sejak surat perintah penangkapan diterbitkan.
Menurut laporan Bloomberg, penasihat hukum Magyar menyebut proses keluarnya Hungaria dari ICC belum rampung dan akan dihentikan setelah ia resmi menjabat pada awal Mei.
Perubahan kebijakan ini terjadi setelah berakhirnya 16 tahun kekuasaan Orban pada 12 April, menyusul kemenangan telak partai kanan-tengah Tisza yang dipimpin Magyar.
Sejumlah analis menilai kepemimpinan baru Hungaria berpotensi menjadikannya mitra yang “lebih kooperatif” di Uni Eropa. Hal ini dinilai dapat membuka jalan bagi pencairan paket pinjaman hingga 105 miliar dolar AS untuk Ukraina.
Di sisi lain, pemerintahan baru juga diperkirakan akan melakukan “penyesuaian halus” dalam hubungan dengan Israel, di tengah perubahan arah kebijakan luar negeri Budapest.
Sumber: TRTWorld
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon






