Gantikan Khoirudin, Suhud Alynudin Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD Jakarta

AKURAT.CO Suhud Alynudin resmi menjabat Ketua DPRD Jakarta untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029 menggantikan Khoirudin, setelah dilantik dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pengangkatan Suhud Alynudin sebagai calon Ketua DPRD sesuai dengan PP Nomor12 Tahun 2018 Pasal 39, serta Pasal 89 ayat (2) Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan disaksikan oleh para anggota DPRD Jakarta. Pengucapan sumpah jabatan menjadi penanda resmi dimulainya masa tugas Suhud sebagai pimpinan legislatif di Jakarta hingga akhir periode 2029.
Baca Juga: SK Bocor: PKS Copot Khoirudin, Suhud Jadi Ketua DPRD Jakarta
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari proses pergantian pimpinan DPRD Jakarta, yang telah melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib dewan.
Dalam kapasitas barunya, Suhud akan memimpin jalannya fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD Jakarta, sekaligus mengoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan dewan bersama unsur pimpinan lainnya.
Sejumlah anggota DPRD yang hadir mengikuti rangkaian pelantikan hingga selesai. Suasana sidang berlangsung tertib dengan agenda utama pengesahan dan pengucapan sumpah jabatan Ketua DPRD Jakarta untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Baca Juga: Balkoters Salurkan Daging Kurban kepada Warga Sekitar Balai Kota-DPRD Jakarta
"Alhamdulillah proses serah terima atau pergantian pelantikan pimpinan DPRD DKI berjalan baik," kata Suhud.
Sebelumnya, keputusan pemberhentian Khoirudin sebagai Ketua DPRD telah sesuai dengan Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 37 Ayat (1) dan (2) tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, serta Pasal 87 ayat (2) Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Penggantian ketua DPRD Jakarta juga dilatarbelakangi Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Nomor 179/SKEP/DPP-PKS/2026 Tanggal 2 April 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







