UMP Tahun 2026 Naik, Buruh di Jakarta Kantongi Gaji Rp5,7 Juta

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta menyampaikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen dalam melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Daerah, serta dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah, Pemprov Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876.
"Telah disepakati kenaikan UMP Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya (tahun 2025) sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115," kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Penetapan UMP ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan keseimbangan antara daya beli pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Baca Juga: Harga Daging Ayam di Jakarta Naik, DPRD Minta Dinas KPKP Turun ke Pasar
"Penetapan UMP Jakarta 2026 berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai 0,9," ujar Pramono.
Pemerintah berupaya memastikan kebijakan ini dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mendorong produktivitas dan keberlanjutan usaha di Jakarta.
"Diputuskan penetapan ini berdasarkan alfanya memakai 0,75," kata Pramono.
Pramono menegaskan bahwa UMP 2026 ini wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di wilayah Jakarta mulai 1 Januari 2026.
Pemprov Jakarta akan melakukan pengawasan dan penegakan aturan untuk memastikan pelaksanaan UMP berjalan sesuai ketentuan.
"UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan angkanya di atas inflasi Jakarta," pungkasnya.
Baca Juga: Jakarta Kirim Puluhan Truk Bantuan ke Aceh dan Sumatera, Pramono: Ini Kepedulian Bersama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







