Parkir Ilegal di Lahan Pemprov Jakarta di Lebak Bulus Tak Miliki Izin Resmi

AKURAT.CO Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta menegaskan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, yang dijadikan lokasi parkir, belum memiliki izin resmi penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan lahan tersebut tercatat sebagai fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) yang merupakan aset Pemprov.
"Berdasarkan regulasi perparkiran yang berlaku, setiap lokasi dengan lebih dari lima Satuan Ruang Parkir atau luas di atas 125 meter persegi wajib memiliki izin. Lokasi ini belum memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan parkir," kata Syafrin, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Pramono Geram Lahan Pemprov Jadi Parkir Ilegal Selama 21 Tahun: Harus Ada yang Tanggung Jawab
Temuan ini sebelumnya diungkap Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Jakarta. Mereka menilai praktik parkir liar di ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, telah berlangsung lebih dari dua dekade dan menimbulkan potensi kerugian daerah hingga Rp37,8 miliar.
Syafrin mengungkapkan, dari hasil monitoring, aktivitas parkir di lokasi tersebut dilakukan warga setempat. Dia menambahkan, pengelola dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan parkir kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Apabila operator resmi ditetapkan, mereka wajib mengurus izin penyelenggaraan parkir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta dengan rekomendasi dari Unit Pengelola Perparkiran.
Baca Juga: Pengelolaan Parkir Pasar Jaya Diduga Ngemplang Pajak, DPRD Jakarta Desak Audit Forensik
"Setelah izin diterbitkan, lokasi tersebut juga akan menjadi objek pajak parkir resmi melalui penerbitan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) oleh Bapenda," ujarnya.
Lebih lanjut, Dishub Jakarta akan berkoordinasi dengan BPAD, Bapenda, Satpol PP, wali kota, hingga aparat penegak hukum untuk menertibkan lahan. Penindakan bisa berupa penyegelan lokasi, bahkan pelaporan hukum bila ditemukan indikasi penggelapan pajak.
"Pemprov Jakarta berkomitmen menindak tegas praktik ilegal, memperbaiki tata kelola, dan memastikan pengawasan perparkiran berjalan lebih transparan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9Prabowo Perkuat Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Pekerja dan Produk Nasional
- 10Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini






