PSI Tuding Status PAM Jaya Diubah Karena Ambisi Pramono, Fraksi PDIP: Jangan Dibawa ke Isu Politik

AKURAT.CO Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jakarta balik mengkritik langkah Fraksi PSI, yang menolak perubahan status hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda).
Anggota DPRD Provinsi Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Pandapotan Sinaga, menilai penolakan PSI justru kontraproduktif dengan kebutuhan pembangunan dan peningkatan layanan air bersih di Jakarta.
Menurutnya, transformasi PAM Jaya menjadi Perseroda bukan berarti meninggalkan orientasi pelayanan publik, melainkan membuka ruang bagi efisiensi, transparansi, dan akses pendanaan yang lebih luas.
Baca Juga: Ketua Dewas PAM Jaya Sindir PSI: Francine Tidak Paham, IPO Air Bersih Justru demi Warga Jakarta
"PSI selalu bicara soal pelayanan publik, tapi lupa bahwa pelayanan yang baik butuh modal besar. Tanpa struktur usaha yang kuat, PAM Jaya akan terus jalan di tempat," ujar Pandapotan, Jumat (22/8/2025).
Dia menegaskan, Jakarta masih menghadapi persoalan serius dalam distribusi air bersih. Karena itu, opsi Perseroda dipandang lebih realistis untuk memperkuat kinerja perusahaan.
"Kalau hanya bertahan sebagai Perumda, PAM Jaya sulit berkembang. Perseroda memberi peluang ekspansi usaha, efisiensi, bahkan kolaborasi dengan sektor swasta. Itu semua pada akhirnya kembali ke rakyat juga," katanya.
Dia juga menyinggung tudingan PSI, soal adanya ambisi politik di balik usulan Gubernur Jakarta, Pramono Anung. Menurut politisi senior di parlemen Kebon Sirih itu sikap PSI terlalu tendensius.
"Jangan semua dibawa ke isu politik. Yang kita butuhkan sekarang adalah solusi nyata bagi masyarakat. Air minum bukan isu ideologis, tapi soal kebutuhan dasar," ujarnya.
Baca Juga: Air Bersih Pam Jaya Mengalir, Warga Kampung Sawah Rasakan Kemerdekaan Setelah 25 Tahun
Dia menilai, kekhawatiran PSI mengenai privatisasi dan orientasi keuntungan terlalu dibesar-besarkan. Regulasi nasional, tetap menempatkan air minum sebagai layanan publik yang dilindungi.
"Tidak ada yang bisa semena-mena menaikkan tarif tanpa persetujuan pemerintah daerah. Jadi, narasi PSI soal rakyat dibebani itu menyesatkan," tegasnya.
Bagi PDI Perjuangan, perubahan badan hukum PAM Jaya justru akan memperkuat kapasitas perusahaan dalam memenuhi target layanan air bersih. Dia meminta PSI, untuk tidak menghalangi pembahasan Ranperda ini di Propemperda 2025.
"Kalau PSI menolak, artinya mereka juga menolak upaya kita mempercepat akses air bersih bagi jutaan warga Jakarta. Jangan hanya bisa mengkritik tanpa menawarkan jalan keluar," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







