Aturan Ojol jadi UMKM Kok Belum Selesai, Kenapa?

AKURAT.CO Pemerintah belum merampungkan seluruh pengaturan yang berkaitan dengan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyebut masih ada sejumlah ketentuan yang perlu diselaraskan dengan regulasi lain.
Maman mengatakan secara prinsip dan teknis, aturan tersebut telah selesai. Namun, pemerintah memilih tidak terburu-buru karena substansinya bersinggungan dengan regulasi mengenai lalu lintas dan ketenagakerjaan.
"Secara prinsip, secara teknikal, itu sebetulnya sudah selesai. Cuma memang ada beberapa pertimbangan-pertimbangan politis dan praktis karena ada keterkaitannya dengan beberapa isu," kata Maman saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026).
Menurut dia, pemerintah ingin mensinergikan pengaturan mengenai ekosistem ojol dengan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Ketenagakerjaan yang saat ini dibahas DPR.
Langkah tersebut membuat penerbitan aturan tidak hanya bergantung pada Kementerian UMKM. Sejumlah kementerian dan lembaga ikut terlibat dalam proses sinkronisasi.
Maman mengatakan Kementerian UMKM bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, dan Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi aturan ketenagakerjaan.
Baca Juga: KKI 2026 Jadi Panggung UMKM Naik Kelas, Lebih dari 100 Pelaku Usaha Jateng Ikut Ambil Bagian
Sementara untuk revisi UU LLAJ, pemerintah akan melanjutkan pembahasan bersama Kementerian Perhubungan.
"Kemarin kami dengan Kementerian Perhubungan juga sudah menandatangani dan kita sudah pelajari semua, sudah kita sinkronisasi. Jadi, ini biar jalannya sinergis sekalian, supaya hasilnya juga maksimal," ujar Maman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia
- 10Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII







