AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memberi manfaat bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk mewujudkan sinergi itu, BI diwakili oleh Deputi Gubernur Juda Agung dan Kementerian ATR/BPN diwakili oleh Sekretaris Jenderal Suyus Windayana secara bersama menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengembangan Pelaku Usaha, Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
Perjanjian kerja sama ini menjadi turunan dari Nota Kesepahaman (NK) antara Bank Indonesia dan Kementerian ATR/BPN yang sudah ditandatangani pada 21 November 2022 lalu.
Baca Juga: Kolaborasi, DANA - PTI Dukung UMKM Disabilitas
Deputi Gubernur BI, Juda Agung mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk menyinergikan tugas, fungsi, dan kewenangan kedua pihak pada kegiatan pengembangan UMKM guna mendorong UMKM berdaya saing, agar mencapai akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Menurut Juda, ada tiga hal yang perlu dibenahi agar UMKM nasional maju. Pertama, UMKM masih menghadapi tantangan besar yaitu terkait kualitas dan kuantitas produk utamanya untuk produk ekspor. Kedua, pentingnya aspek legalitas untuk mendukung UMKM naik kelas.
Terakhir, pentingnya inovasi terutama produk ramah lingkungan dan digitalisasi UMKM.
Senada, Sekjen Suyus Widayana mengatakan Kementerian ATR/BPN siap memfasilitasi UMKM untuk medapatkan legalitas atas tanah yang dimiliki.
"Komitmen tersebut seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria," ujar Suyus dikutip Rabu (6/12/2023).
Adapun ruang lingkup kerja sama kedua pihak meliputi:
- Fasilitasi peningkatan kompetensi/keterampilan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan UMKM yang meliputi penelitian, pelatihan, dan penyediaan informasi narasumber
- Fasilitasi peningkatan akses pembiayaan untuk meningkatkan literasi keuangan, memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan, dan mendukung UMKM terhubung dengan lembaga keuangan dalam upaya memperoleh tambahan permodalan
- Fasilitasi perluasan akses pasar untuk memperluas jangkauan pemasaran UMKM, termasuk melalui sarana pemasaran digital
- Fasilitasi pendaftaran tanah UMKM untuk pertama kali
- Pertukaran data dan/atau informasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









