Aturan Klasifikasi Usia Pengguna Media Sosial 2026: Ini Tujuan dan Dampaknya

AKURAT.CO Aturan klasifikasi usia pengguna media sosial menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
Melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, akses anak terhadap layanan digital diatur berdasarkan kelompok usia dan tingkat risiko platform.
Kebijakan ini mencakup pembatasan akses akun, verifikasi usia, hingga keterlibatan orang tua dalam penggunaan layanan digital.
Lantas, bagaimana klasifikasi usia pengguna media sosial di Indonesia, apa tujuan penerapannya, dan apa dampaknya bagi pengguna?
Klasifikasi Usia Pengguna Media Sosial
1. Anak di bawah 13 tahun
Hanya dapat memiliki akun pada layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dengan persetujuan orang tua atau wali.
2. Usia 13–15 tahun
Dapat memiliki akun pada layanan digital berisiko rendah dengan persetujuan orang tua atau wali. Kelompok ini belum diperbolehkan memiliki akun di platform berisiko tinggi, termasuk media sosial umum, berdasarkan penerapan aturan terbaru.
3. Usia 16–17 tahun
Dapat mengakses platform digital, termasuk media sosial berisiko tinggi, dengan persetujuan orang tua atau wali serta mengikuti proses verifikasi usia yang berlaku.
4. Usia 18 tahun ke atas
Termasuk kelompok dewasa sehingga tidak lagi masuk kategori anak dalam aturan perlindungan ini. Ketentuan umum dan kebijakan usia minimum dari masing-masing platform tetap berlaku.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Kesra 2026 Online, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya
Tujuan Klasifikasi Usia Pengguna Media Sosial
Tujuan klasifikasi usia pengguna media sosial adalah untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital dengan menyesuaikan akses platform berdasarkan usia dan tingkat kematangan pengguna.
1. Melindungi Anak dari Konten Berbahaya
Klasifikasi usia bertujuan membatasi paparan anak terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, seperti kekerasan, pornografi, perjudian daring, dan materi berbahaya lainnya.
2. Mencegah Perundungan Siber
Pembatasan akses berdasarkan usia diharapkan dapat mengurangi risiko anak mengalami perundungan siber (cyberbullying), pelecehan, ancaman, maupun interaksi negatif di media sosial.
3. Menjaga Kesehatan Mental Anak
Penggunaan media sosial tanpa pengawasan dapat meningkatkan risiko tekanan sosial, kecemasan, serta kebiasaan membandingkan diri dengan orang lain. Klasifikasi usia menjadi salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak.
4. Mencegah Eksploitasi dan Kejahatan Digital
Aturan ini juga bertujuan mengurangi risiko anak menjadi sasaran penipuan, manipulasi, eksploitasi seksual, hingga pendekatan oleh orang asing yang memiliki niat buruk.
5. Menyesuaikan Akses Digital dengan Usia
Tidak semua layanan digital cocok digunakan oleh setiap kelompok usia. Melalui klasifikasi usia, akses terhadap platform dapat disesuaikan dengan tingkat risiko dan kebutuhan perkembangan anak.
6. Meningkatkan Tanggung Jawab Platform Digital
Klasifikasi usia mendorong penyelenggara platform untuk menerapkan verifikasi usia, pengaturan akses, dan perlindungan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Mendorong Peran Orang Tua dalam Pengawasan
Kebijakan ini turut memperkuat peran orang tua atau wali dalam mendampingi anak menggunakan teknologi digital, termasuk memahami risiko dan membangun kebiasaan bermedia sosial yang sehat.
Dampak Aturan Klasifikasi Usia bagi Pengguna Media Sosial
Pemerintah mulai menerapkan aturan tersebut secara bertahap pada 28 Maret 2026, dimulai dari sejumlah platform, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Pembatasan akun anak: Platform wajib menerapkan ketentuan akses berdasarkan usia dan tingkat risiko layanan.
Verifikasi usia: Platform harus menyediakan mekanisme untuk memastikan usia pengguna sesuai ketentuan.
Persetujuan orang tua: Akun anak pada layanan yang diperbolehkan harus mengikuti ketentuan persetujuan orang tua atau wali.
Perlindungan anak: Platform bertanggung jawab menerapkan langkah pengamanan untuk mengurangi risiko konten berbahaya dan interaksi yang merugikan anak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian



