Akurat Logo

Cara Daftar Sertifikasi Halal UMKM 2026: Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru

Putri Chandra | 26 Oktober 2026, 13:49 WIB
Cara Daftar Sertifikasi Halal UMKM 2026: Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru
Ilustrasi, Cara Daftar Sertifikasi Halal UMKM 2026 - Gemini

AKURAT.CO Cara daftar sertifikasi halal UMKM 2026 penting diketahui oleh pelaku usaha yang ingin memastikan produknya memenuhi ketentuan halal dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sebelum mengajukan sertifikat, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen, memahami jalur sertifikasi self declare atau reguler, serta memeriksa ketersediaan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana prosedur pendaftarannya?

Baca Juga: Garudayaksa vs Persib; Stadion Pakansari Dipenuhi Bobotoh, Milos Joksic Rasakan Laga Kandang Rasa Tandang


Syarat Daftar Sertifikasi Halal UMKM 2026

Sebelum mendaftar, siapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil.

  • Data identitas pemilik usaha.

  • Nama dan jenis produk yang akan disertifikasi.

  • Daftar bahan baku, termasuk merek dan bukti kehalalannya jika diperlukan.

  • Penjelasan proses produksi dari awal hingga produk siap dijual.

  • Dokumen penyelia halal dan pernyataan kehalalan sesuai skema yang dipilih.

  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai persyaratan.

Untuk skema self declare, produk harus memenuhi kriteria yang berlaku, termasuk penggunaan bahan yang dipastikan halal dan proses produksi yang sederhana.

Jika belum memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengurusnya melalui sistem OSS di https://oss.go.id/.

Baca Juga: GOLDMEDALIST Ungkap Perkembangan Kasus Kim Soo Hyun, Sejumlah Pihak Dilimpahkan ke Kejaksaan


Jalur Sertifikasi Halal

Ada dua jalur utama yang dapat dipilih sesuai karakteristik produk dan usaha.

  • Self declare: Untuk UMK dengan produk yang memenuhi kriteria tertentu, menggunakan bahan yang dipastikan halal, dan memiliki proses produksi sederhana. Pengajuan didampingi Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

  • Reguler: Untuk produk atau usaha yang memerlukan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), termasuk pemeriksaan oleh auditor halal.


Cara Daftar Sertifikasi Halal UMKM 2026

1. Buka portal resmi SIHALAL.

Kunjungi ptsp.halal.go.id, lalu buat akun atau masuk jika sudah terdaftar.

2. Lengkapi data usaha.

Masukkan informasi pemilik, NIB, alamat usaha, dan data lain yang diminta oleh sistem.

3. Masukkan data produk dan bahan baku.

Cantumkan nama produk, komposisi bahan, serta tahapan pengolahan secara jelas dan sesuai kondisi sebenarnya.

4. Pilih skema pengajuan.

Ajukan melalui skema self declare apabila usaha dan produk memenuhi persyaratan, atau pilih skema reguler jika diperlukan pemeriksaan melalui LPH.

5. Jalani proses verifikasi.

Pada skema self declare, Pendamping PPH akan memeriksa dan memvalidasi data serta proses produksi. Pada skema reguler, pemeriksaan dilakukan melalui LPH dan auditor halal.

6. Tunggu penetapan dan penerbitan sertifikat.

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan penetapan kehalalan selesai, BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang dapat diunduh melalui sistem.


Biaya Sertifikasi Halal UMKM

Pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMK yang memenuhi persyaratan. Namun, kuota nasional SEHATI 2026 dilaporkan telah habis pada Oktober 2026.

Ketersediaan kuota di tingkat provinsi perlu diperiksa karena alokasinya dapat berbeda.

Jika tidak memperoleh fasilitasi gratis, pelaku usaha dapat memeriksa opsi pengajuan berbayar dan besaran biayanya melalui kalkulator biaya sertifikasi halal BPJPH. Biaya bergantung pada skema dan karakteristik usaha.


FAQ

1. Apa saja syarat daftar sertifikasi halal UMKM 2026?

Persyaratan umumnya meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), identitas pemilik, data produk, daftar bahan baku, proses produksi, serta dokumen lain sesuai skema sertifikasi yang dipilih.

2. Bagaimana cara daftar sertifikasi halal UMKM secara online?

Pelaku usaha dapat mengakses portal SIHALAL, membuat akun, melengkapi data usaha dan produk, memilih jalur sertifikasi, lalu mengikuti proses verifikasi hingga sertifikat diterbitkan.

3. Apa perbedaan sertifikasi halal self declare dan reguler?

Skema self declare ditujukan bagi UMK yang memenuhi kriteria tertentu dan prosesnya didampingi Pendamping PPH. Sementara itu, skema reguler melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor halal.

4. Apakah sertifikasi halal UMKM 2026 gratis?

Sertifikasi halal dapat difasilitasi melalui program SEHATI bagi UMK yang memenuhi persyaratan dan memperoleh kuota. Ketersediaan kuota perlu diperiksa melalui BPJPH atau penyelenggara fasilitasi di daerah masing-masing.

5. Berapa biaya sertifikasi halal UMKM?

Biayanya bergantung pada skema pengajuan dan karakteristik usaha. Pelaku usaha dapat memeriksa estimasi biaya melalui kalkulator biaya sertifikasi halal BPJPH


Kesimpulan

Pendaftaran sertifikasi halal UMKM 2026 dapat dilakukan secara online melalui SIHALAL dengan menyiapkan NIB, data produk, daftar bahan baku, dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Pelaku usaha dapat memilih jalur self declare atau reguler berdasarkan kriteria produk dan proses produksinya.

Jika ingin memperoleh sertifikasi gratis, pastikan usaha memenuhi persyaratan dan periksa ketersediaan kuota SEHATI melalui kanal resmi BPJPH sebelum mengajukan permohonan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.