Cara Refund Tiket Kereta Api Terbaru 2026: Online & Offline

AKURAT.CO Cara refund tiket kereta api sedang banyak dicari oleh masyarakat imbas kecelakaan kereta api yang terjadi di stasiun Bekasi Timur pada Senin, (27/4/2026).
Kecelakaan tersebut menyebabkan sejumlah perjalanan kereta api jarak jauh mengalami gangguan hingga pembatalan.
Baca Juga: Siap War! Ini Tips Beli Tiket Kereta Api agar Dapat Harga Terbaik
Menyikapi hal itu, PT KAI mengeluarkan kebijakan pengembalian dana atau refund tiket sebesar 100 persen bagi penumpang yang terdampak.
Para penumpang dapat melakukan refund tiket kereta api dengan membawa sejumlah dokumen pendukung, seperti kartu identitas, kode pemesanan tiket, serta bukti pembelian perjalanan.
Batas waktu pengajuan refund diberikan hingga 7 hari sejak jadwal keberangkatan yang tercantum pada tiket.
Sementara itu, proses pengembalian dana ditargetkan selesai paling lambat 1 x 24 jam setelah pembatalan berhasil diproses.
Berikut ini panduan lengkap cara melakukan refund tiket kereta api, baik secara online maupun offline.
Cara Refund Tiket Kereta Api Secara Online lewat Aplikasi
Pengembalian dana secara digital dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Access by KAI.
Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka aplikasi lalu masuk ke akun Anda.
2. Pilih menu “Tiket Saya”.
3. Tentukan tiket yang ingin dibatalkan.
4. Tekan opsi “Pembatalan”.
5. Masukkan data rekening bank atau e-wallet sebagai tujuan refund.
6. Lanjutkan konfirmasi hingga proses pembatalan selesai.
Cara Refund Tiket Kereta Api Secara Offline di Loket Stasiun
Selain melalui aplikasi, refund juga dapat diajukan langsung di stasiun yang melayani pembatalan tiket.
Berikut tahapannya:
1. Datangi loket pembatalan di stasiun terdekat.
2. Siapkan tiket atau kode booking beserta identitas asli.
3. Lengkapi formulir pembatalan yang disediakan.
4. Serahkan seluruh dokumen kepada petugas.
5. Tunggu proses verifikasi hingga pengajuan refund diproses.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









