ART Ungkap Bukan Jonathan Frizzy yang Perintahkan Bawa Vape ke Rumah
AKURAT.CO, Persidangan kasus Vape berisi obat keras dengan zat etomidate yang menyeret aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain Jonathan Frizzy, ada Erna, Bahrun, dan Evan sebagai terdakwa lain dalam kasus ini.
Sidang yang beragendakan keterangan para saksi dari JPU, yaitu Megel selaku sopir Ijonk, serta Fitriani yang merupakan asisten rumah tangganya.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Jalani Sidang Perdana, Didakwa 12 Tahun Penjara
Dalam sidang, terungkap kalau sopir Jonathan Frizzy diperintahkan oleh Erna untuk menjemput Bahrun yang membawa paket berisikan vape yang diduga mengandung obat keras.
"Dia (sopir) itu mengantar Ijonk ke bandara, setelah itu dia diminta oleh Erna untuk menjemput saudara Bahrun untuk diantar ke rumahnya Ijonk," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (20/8/2025).
"Dari keterangan saksi tadi, memang Bahrun itu Erna yang memerintahkan, belum kelihatan apakah Ijonk mengetahui dan melihat isi dari cartridge itu," tambahnya.
Saksi lainnya, Fitriani menceritakan jika dirinya pernah menerima paket namun mendapatkan perintah dari Erna untuk memisahkan paket tersebut.
"Dia menerima paket, dan dia diperintahkan oleh Erna untuk memisahkan 4 di box lain yang satu paket tetap ada di rumah Ijonk," tutur Andreas Nahot Silitonga.
Dari keterangan para saksi, Andreas menegaskan belum menemukan titik terang apakah Ijonk mengetahui isi paket tersebut mengandung zat etomidate.
"Dari kesaksian ini kita memang belum melihat, apakah Ijonk mengetahui betul isinya itu adalah mengandung etomidate," ujar Andreas Nahot Silitonga.
Baca Juga: Orang Tua yang Isap Vape di Rumah Bisa Sebabkan Anaknya Terkena Eksim
Andreas Nahot Silitonga juga menambahkan, jika benar terbukti mengetahui kandungan tersebut, barulah kliennya bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Karena kalau misalnya dia (Ijonk) sudah mengetahui (vape itu ada kandungan zat etomidate) ya dia bisa dikenakan pertanggungjawaban," ujar Andreas Nahot Silitonga.
Hingga sidang kali ini, belum ada saksi yang bisa memastikan hal tersebut.
"Saya juga menunggu nih nanti di persidangan ada enggak sih saksi yang memastikan kalau Ijonk tahu ada etomidate-nya karena sangat sulit untuk mengetahui ada etomidate di dalamnya," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






