Hampir 20 Tahun Cari Keadilan, Korban Dugaan Mafia Tanah Minta Kapolri Turun Tangan

AKURAT.CO Korban dugaan mafia tanah, Hariyanto Latifah, mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto turun tangan mengusut perkaranya yang telah bergulir hampir dua dekade.
Melalui kuasa hukumnya, Hariyanto juga meminta pemeriksaan terhadap penyidik yang dinilai tidak objektif dalam menangani laporan tersebut.
Kuasa hukum Hariyanto, Bonar Sibuea, mengatakan, penanganan perkara mafia tanah perlu menjadi perhatian serius Polri.
Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani judi daring dan penipuan online, tetapi menilai korban dugaan mafia tanah juga membutuhkan kepastian hukum.
“Kapolri bergerak cepat menindak judi online dan penipuan daring, kami apresiasi. Tapi korban mafia tanah sudah belasan tahun dibiarkan. Ini soal keberpihakan,” kata Bonar di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Ia merujuk pada komitmen Kapolri dalam memberantas kejahatan digital.
Bonar mengajukan tiga tuntutan kepada Kapolri. Pertama, menggelar perkara khusus secara terbuka di Mabes Polri.
Kedua, memeriksa dan mengevaluasi penyidik yang sebelumnya menyatakan laporan Hariyanto tidak mengandung unsur pidana.
Ketiga, membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan keterlibatan jaringan mafia tanah, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat.
“Kalau ada oknum aparat yang bermain, Kapolri harus berani menindak, siapa pun dia dan sebesar apa pun jabatannya. Itu ujian pertama bagi kepemimpinan beliau,” ujarnya.
Menurut Bonar, lamanya penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan mafia tanah.
Ia menyebut perkara itu telah melalui proses peradilan, tetapi belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan kliennya.
“Mafia tanah ini seperti kebal hukum. Putusan sudah ada, akta sudah dinyatakan cacat hukum, tapi bertahun-tahun tidak ada penindakan. Ini yang harus dibongkar Kapolri,” katanya.
Bonar menilai, penanganan perkara tersebut juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap reformasi Polri.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak merasa harus memviralkan kasus terlebih dahulu untuk mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.
Ia turut menyinggung tema “Polisi Bersama Masyarakat” yang diusung Suyudi saat menjalani uji kelayakan di DPR, termasuk sorotannya terhadap fenomena no viral, no justice.
“Jangan sampai korban harus viral dulu baru ditangani,” kata Bonar.
Ia menambahkan, Suyudi yang pernah menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2019 diharapkan memahami persoalan penanganan perkara semacam itu.
Berawal dari Transaksi Tanah pada 2006
Kasus tersebut bermula pada 2006, ketika tanah dan rumah toko (ruko) milik Hariyanto di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menjadi objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak pembeli.
Menurut kuasa hukum, Hariyanto tidak kunjung menerima pembayaran. Sementara itu, ruko tersebut diduga disewakan kepada pihak lain dengan nilai Rp1,65 miliar tanpa sepengetahuan pemilik.
Laporan yang diajukan ke kepolisian saat itu disebut dinyatakan tidak mengandung unsur pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






