Akurat Logo

Hampir 20 Tahun Cari Keadilan, Korban Dugaan Mafia Tanah Minta Kapolri Turun Tangan

Herry Supriyatna | 30 Oktober 2026, 23:55 WIB
Hampir 20 Tahun Cari Keadilan, Korban Dugaan Mafia Tanah Minta Kapolri Turun Tangan
Ilustrasi hukum.

AKURAT.CO Korban dugaan mafia tanah, Hariyanto Latifah, mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto turun tangan mengusut perkaranya yang telah bergulir hampir dua dekade.

Melalui kuasa hukumnya, Hariyanto juga meminta pemeriksaan terhadap penyidik yang dinilai tidak objektif dalam menangani laporan tersebut.

Kuasa hukum Hariyanto, Bonar Sibuea, mengatakan, penanganan perkara mafia tanah perlu menjadi perhatian serius Polri.

Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani judi daring dan penipuan online, tetapi menilai korban dugaan mafia tanah juga membutuhkan kepastian hukum.

“Kapolri bergerak cepat menindak judi online dan penipuan daring, kami apresiasi. Tapi korban mafia tanah sudah belasan tahun dibiarkan. Ini soal keberpihakan,” kata Bonar di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Ia merujuk pada komitmen Kapolri dalam memberantas kejahatan digital.

Bonar mengajukan tiga tuntutan kepada Kapolri. Pertama, menggelar perkara khusus secara terbuka di Mabes Polri.

Kedua, memeriksa dan mengevaluasi penyidik yang sebelumnya menyatakan laporan Hariyanto tidak mengandung unsur pidana.

Ketiga, membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan keterlibatan jaringan mafia tanah, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat.

“Kalau ada oknum aparat yang bermain, Kapolri harus berani menindak, siapa pun dia dan sebesar apa pun jabatannya. Itu ujian pertama bagi kepemimpinan beliau,” ujarnya.

Menurut Bonar, lamanya penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan mafia tanah.

Ia menyebut perkara itu telah melalui proses peradilan, tetapi belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan kliennya.

“Mafia tanah ini seperti kebal hukum. Putusan sudah ada, akta sudah dinyatakan cacat hukum, tapi bertahun-tahun tidak ada penindakan. Ini yang harus dibongkar Kapolri,” katanya.

Bonar menilai, penanganan perkara tersebut juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap reformasi Polri.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak merasa harus memviralkan kasus terlebih dahulu untuk mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.

Ia turut menyinggung tema “Polisi Bersama Masyarakat” yang diusung Suyudi saat menjalani uji kelayakan di DPR, termasuk sorotannya terhadap fenomena no viral, no justice.

“Jangan sampai korban harus viral dulu baru ditangani,” kata Bonar.

Ia menambahkan, Suyudi yang pernah menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2019 diharapkan memahami persoalan penanganan perkara semacam itu.

Berawal dari Transaksi Tanah pada 2006

Kasus tersebut bermula pada 2006, ketika tanah dan rumah toko (ruko) milik Hariyanto di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menjadi objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak pembeli.

Menurut kuasa hukum, Hariyanto tidak kunjung menerima pembayaran. Sementara itu, ruko tersebut diduga disewakan kepada pihak lain dengan nilai Rp1,65 miliar tanpa sepengetahuan pemilik.

Laporan yang diajukan ke kepolisian saat itu disebut dinyatakan tidak mengandung unsur pidana.

Baca Juga: Java United vs Bhayangkara: Kepodang Emas Menang 2-0, Fabio Lefundes Minta Anak Asuhnya Tak  Cepat Puas

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.