Akurat Logo

Soal PHK 11 Pekerja Epson, SPGI Desak Kemenaker Segera Bertindak

Andi Syafriadi | 29 Oktober 2026, 17:26 WIB
Soal PHK 11 Pekerja Epson, SPGI Desak Kemenaker Segera Bertindak
Demo Serikat Pekerja Global Indonesia yang menuntut penjelasan kepada kemnaker soal PHK 11 Orang PT Indonesia Epson Industry dan juga Adanya dugaan Union Busting

AKURAT.CO Serikat Pekerja Global Indonesia (SPGI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di PT Indonesia Epson Industry (PT IEI).

Persoalan yang disoroti meliputi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 11 pekerja, dugaan pemberangusan serikat pekerja, serta penerapan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Tidak hanya itu saja, SPGI juga meminta Menteri Ketenagakerjaan mengevaluasi kinerja Ismail Pakaya terkait pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja (Binwasnaker K3).

Baca Juga: Benefit Pelatihan Vokasi Kemnaker, Peserta Dapat Uang Saku hingga Sertifikat

Oleh karena itu, dalam keterangan tertulisnya SPGI menegaskan telah melaporkan persoalan tersebut sejak (21/4/2026) dan tiga kali bertemu dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Namun, mereka menilai belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum kepada para pekerja.

PHK 11 pekerja Epson dipersoalkan

SPGI mempertanyakan alasan efisiensi yang disebut melatarbelakangi PHK terhadap 11 pekerja PT IEI. Mereka mengklaim perusahaan mencatat indeks manajemen atau Management Index (MI) tertinggi dalam 10 tahun terakhir pada tahun fiskal 2025.

SPGI juga menyebut dua dari 11 pekerja yang terkena PHK merupakan mantan pengurus serikat pekerja yang menjabat sebagai manajer dengan kinerja yang dinilai baik.

Baca Juga: Cara Cek BSU 2026 Lewat Aplikasi JMO dan Portal BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Praktis!

Berdasarkan klaim tersebut, SPGI meminta pemerintah memeriksa apakah keputusan PHK telah dilakukan sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Mereka menduga terdapat praktik pemberangusan serikat pekerja atau union busting dalam persoalan tersebut.

Sehinga dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dan bukti dari pihak-pihak terkait. Kinerja perusahaan maupun posisi pekerja sebelum PHK, dengan sendirinya, belum cukup untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

SPGI turut mempersoalkan administrasi PHK. Mereka mengaku tidak memperoleh surat PHK yang dibutuhkan untuk mendaftarkan perselisihan hubungan industrial. Kondisi tersebut, menurut mereka, menghambat proses mediasi dan menyulitkan pekerja memperoleh kepastian hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Persoalan lain berkaitan dengan tanggal berlakunya PHK. SPGI menyatakan surat perusahaan mencantumkan tanggal 10 Februari 2026, sementara para pekerja mengaku masih bekerja hingga April 2026.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.