Akurat Logo

Pemerintah Revisi Perpres Impor Minyak, BLU Dilibatkan?

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 24 Oktober 2026, 14:20 WIB
Pemerintah Revisi Perpres Impor Minyak, BLU Dilibatkan?
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Laode Sulaeman - AKURAT.CO/Lukman Nur Hakim

AKURAT.CO Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 untuk memperkuat mekanisme pengadaan impor minyak mentah (crude oil) dari berbagai negara di tengah dinamika global.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Laode Sulaeman mengatakan, revisi aturan tersebut diperlukan karena proses pengadaan minyak mentah di tengah kondisi global saat ini menghadapi tantangan yang semakin besar.

“Baru selesai revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 untuk memperkuat proses importasi crude baik dari negara manapun,” kata Laode saat ditemui selepas agenda Subroto Award 2026, dikutip Sabtu (24/10/2026).

Baca Juga: Bahlil Bocorkan BP BUMN dan Kementerian investasi Bakal di Bawah Koordinasi Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi, Perpres Segera Selesai

Laode menjelaskan, Perpres tersebut mengatur mekanisme pengadaan minyak mentah. Penguatan aturan diperlukan agar proses pengadaan dapat berjalan lebih baik di tengah dinamika pasar energi global.

Sekadar informasi, Perpres Nomor 26 Tahun 2026 mengatur tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional.

“Untuk pengadaan. Sekarang karena dinamika global ternyata proses pengadaan tidak mudah salah satu contohnya,” ujarnya.

Salah satu poin dalam revisi Perpres tersebut adalah pelibatan badan layanan umum (BLU) dalam proses pengadaan.

Baca Juga: Antrean BBM Meluas, ESDM Pastikan Pasokan Jawa Timur Diperkuat

“Pokoknya penguatan, jadi dalam proses pengadaannya nanti ada keterlibatan BLU di dalamnya,” tutur Laode.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.