Soal Pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari, Ini Kata Wamen ESDM

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot mengatakan, pencabutan izin merupakan salah satu bentuk sanksi tertinggi yang dapat dijatuhkan terhadap perusahaan pertambangan yang melanggar ketentuan.
“Kalau yang ini tidak sesuai tata kelolanya dan juga tidak mematuhi peraturan pemerintah. Kalau ini kita sanksi, termasuk sanksi tertinggi adalah kita lakukan pencabutan,” kata Yuliot selepas agenda Subroto Award 2026, dikutip Sabtu (24/10/2026).
Baca Juga: Listrik RI Sudah 99,8 Persen, Kementerian ESDM Masih Kejar Pemerataan ke Desa
Terkait pengelolaan wilayah pertambangan setelah izin dicabut, Yuliot menegaskan bahwa IUP tersebut akan kembali menjadi kewenangan negara.
“Setiap IUP yang dicabut, ini dikembalikan posisinya kepada negara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasin Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan keputusan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari.
Keputusan pencabutan ini menindaklanjuti rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan dari Kementerian ESDM.
Baca Juga: Tegas, Kementerian ESDM Tindak Penimbun 400.000 Liter Solar di Semarang
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026, yang membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 tentang IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas DMP.
"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar. Setiap aktivitas usaha pertambangan di Indonesia harus beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batasan konsesi yang telah ditetapkan,” kata Rosan, dikutip Sabtu (24/10/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 730 Kata-Kata untuk Poster Hari Santri 2026 yang Singkat dan Penuh Makna
- 8Link Download PDF Hari Santri 2026 dari Kemenag, Ada Teks Doa dan Pedoman Upacara
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot







