Akurat Logo

Soal Pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari, Ini Kata Wamen ESDM

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 24 Oktober 2026, 13:50 WIB
Soal Pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari, Ini Kata Wamen ESDM
Wakil Menteri ESDM, Yuliot - AKURAT.CO/Lukman Nur Hakim

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot mengatakan, pencabutan izin merupakan salah satu bentuk sanksi tertinggi yang dapat dijatuhkan terhadap perusahaan pertambangan yang melanggar ketentuan.

“Kalau yang ini tidak sesuai tata kelolanya dan juga tidak mematuhi peraturan pemerintah. Kalau ini kita sanksi, termasuk sanksi tertinggi adalah kita lakukan pencabutan,” kata Yuliot selepas agenda Subroto Award 2026, dikutip Sabtu (24/10/2026).

Baca Juga: Listrik RI Sudah 99,8 Persen, Kementerian ESDM Masih Kejar Pemerataan ke Desa

Terkait pengelolaan wilayah pertambangan setelah izin dicabut, Yuliot menegaskan bahwa IUP tersebut akan kembali menjadi kewenangan negara.

“Setiap IUP yang dicabut, ini dikembalikan posisinya kepada negara,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasin Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan keputusan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari.

Keputusan pencabutan ini menindaklanjuti rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan dari Kementerian ESDM.

Baca Juga: Tegas, Kementerian ESDM Tindak Penimbun 400.000 Liter Solar di Semarang

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026, yang membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 tentang IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas DMP.

"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar. Setiap aktivitas usaha pertambangan di Indonesia harus beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batasan konsesi yang telah ditetapkan,” kata Rosan, dikutip Sabtu (24/10/2026).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.