Kementerian ESDM: 3 Perusahaan Bayan Sudah Dapat Persetujuan RKAB Tambahan

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tiga perusahaan tambang yang terafiliasi dengan PT Bayan Resources Tbk telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, proses evaluasi RKAB saat ini tinggal menyisakan sedikit perusahaan yang belum memenuhi sejumlah persyaratan.
“Kalau sekarang itu untuk RKAB itu tinggal sedikit banget lah. Yang belum memenuhi, maksudnya masih ada beberapa RKAB perubahan yang belum memenuhi,” kata Tri saat ditemui di Balai Sudirman, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Surpres RUU Migas Ditandatangani Prabowo, ESDM Siapkan Tim Susun DIM
Tri memastikan tiga perusahaan Bayan yang sebelumnya belum mendapatkan persetujuan RKAB kini telah memperoleh tambahan RKAB.
“Sudah, kalau sekarang sudah,” ujarnya.
Menurut Tri, tambahan RKAB untuk tiga perusahaan Bayan tersebut berada di kisaran 15 juta-20 juta ton secara total.
“Angkanya, 15-20 (juta ton) total untuk tiga (perusahaan). Ya in between itu lah,” tutur Tri.
Diberitakan sebelumnya, dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bayan Resources Tbk menyampaikan adanya kondisi kahar (force majeure) yang berpengaruh terhadap pemenuhan kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan.
Baca Juga: Kementerian ESDM Tugaskan PLN Garap Panas Bumi Ungaran, Pengembangan 55 MW Masih Tunggu Eksplorasi
Berdasarkan dokumen bernomor 461/BR-OJK/IX/2026, kondisi tersebut terjadi pada 11 September 2026.
Bayan bersama tiga anak usahanya, yakni PT Tiva Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), kemudian menyampaikan pemberitahuan force majeure kepada para pelanggan.
Perseroan menjelaskan, kondisi kahar tersebut dipicu oleh belum diterbitkannya persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 6Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 7Gerindra Buka Pintu Koalisi 2029, Begini Respons PDIP
- 8Prediksi Skor Sevilla vs Barcelona 20 September 2026: Blaugrana Diprediksi Menang
- 9Nama BRAN Diganti Jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria
- 10Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang








