Pengelolaan SDA Disorot, Legislator Nilai Peran Negara Belum Optimal

AKURAT.CO Pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia dinilai masih belum sepenuhnya mencerminkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dominasi pihak swasta dalam menikmati manfaat ekonomi dari kekayaan alam disebut masih cukup besar, sehingga peran negara dalam memastikan kemakmuran rakyat dinilai belum optimal.
Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menilai semangat awal pembentukan Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, belum sepenuhnya tercermin dalam implementasi di lapangan.
Menurutnya, pembentukan holding tambang negara tersebut sejak awal dimaksudkan untuk mengubah pengelolaan mineral dari sekadar eksploitasi menjadi penguatan industri nasional yang mampu menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, serta penerimaan negara.
Baca Juga: Bukan Cuma Rewatch, Avengers: Endgame Encore Siapkan Jalan Menuju Doomsday
“Bahwa negara menguasai sumber daya alam, diolah sendiri, menjadi industri, menciptakan nilai tambah, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat,” ujar Gunhar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI.
Dia menilai gambaran tersebut belum terlihat dari kontribusi terhadap negara, baik dalam bentuk pajak, royalti, dividen, maupun penciptaan lapangan kerja. Transparansi harus lebih kuat guna menunjukkan sejauh mana manfaat pengelolaan SDA benar-benar kembali kepada negara dan masyarakat.
Dalam pandangannya, Guhar bahkan menyampaikan kondisi tersebut memperlihatkan bahwa arah pengelolaan SDA masih menghadapi tantangan, terutama belum kuatnya peran negara dibanding pihak swasta.
“Miris lihatnya. Ternyata swasta lebih banyak yang menarik keuntungan dari sumber daya alam kita,” katanya.
Gunhar menilai, kondisi ini menjadi pengingat bahwa mandat konstitusi belum sepenuhnya terlaksana. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Untuk itu, ia mendorong evaluasi yang lebih mendalam terhadap masing-masing entitas industri pertambangan, termasuk penguatan fungsi pengawasan dan dukungan kebijakan agar tujuan pembentukan MIND ID dapat tercapai secara optimal.
“Tujuan untuk kemakmuran rakyat itu seperti yang diamanatkan Pasal 33 itu sepenuhnya belum terlaksana,” tegasnya.
Baca Juga: Avengers: Endgame Encore Tayang 25 September 2026, Ada Cuplikan Doomsday
Gunhar pun menekankan bahwa Komisi XII DPR akan terus mendukung MIND ID sebagai mitra strategis untuk menjalankan amanat dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara holistik.
"Seluruh kekayaan alam ini kita berdayakan untuk kemakmuran. Swasta yang sekian-sekian persen ini Pak udahlah, pangkas dulu. Apa kontribusinya? Bayar pajak, PNBP? Lah kita negara, kita punya modal," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 5Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 6Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Moto3 GP Malaysia: Hiroshi Aoyama Puji Kecerdikan Veda Ega Pratama Taklukkan Suhu Lintasan Sepang
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia








