Pemerintah Buka Investasi Asing untuk Bangun SPKLU di Banyak Titik

AKURAT.CO Pemerintah membuka ruang lebih luas bagi investasi asing di sektor Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi, mengatakan rasio penggunaan SPKLU saat ini masih menunjukkan antrean yang tinggi.
Kondisi tersebut, kata Dendy menandakan kebutuhan penambahan infrastruktur pengisian daya masih besar.
Baca Juga: Pemerintah Bidik Mal hingga Pelabuhan Bangun SPKLU
“Kami baca di berita, penggunaan SPKLU itu perbandingannya sudah tidak masuk akal, 1 banding 47 antreannya. Artinya masih kurang,” kata Dendy dalam BIG Strategic Forum 2026: Accelerating Growth Through Clean Energy & Industrial Transformation, Selasa (8/9/2026).
Dendy menyampaikan, pemerintah telah menyesuaikan ketentuan investasi untuk membuka peluang masuknya penanam modal asing (PMA) ke bisnis SPKLU.
Investor tidak lagi dibatasi dengan ketentuan permodalan investasi Rp10 miliar hanya untuk satu titik proyek.
“Nah kalau kita bicara SPKLU karena kebutuhan kita tadi, mendorong bahwa kita memiliki kebijakan, mengundang investasi sebesar-besarnya untuk manufakturing electrical vehicle,” ujarnya.
Dendy mengatakan, pembangunan SPKLU menjadi bagian penting dalam membentuk ekosistem kendaraan listrik nasional. Tanpa dukungan infrastruktur pengisian yang memadai, pertumbuhan industri kendaraan listrik berisiko tidak diikuti oleh pemerataan fasilitas pendukung.
Dia menilai konsentrasi pembangunan SPKLU di kota-kota besar dapat menjadi persoalan apabila tidak segera diantisipasi. Pemerintah karena itu memberikan fleksibilitas agar investasi SPKLU dapat menjangkau lebih banyak wilayah.
Salah satu kebijakan yang diterapkan memungkinkan investor PMA dengan nilai investasi Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan untuk membangun SPKLU di sejumlah titik dalam satu provinsi.
Baca Juga: PLN Siapkan SPKLU Truk Listrik Pertama di Tol Trans Jawa, Ini Lokasinya
“Nah salah satu kebijakannya itu kita mengeluarkan bahwa untuk SPKLU boleh lho, PMA masuk silahkan Rp10 miliar di luar tanah dalam bangunan, dalam titik-titik di dalam 1 provinsi. Jadi tidak hanya dalam 1 titik,” tutur Dendy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 730 Kata-Kata untuk Poster Hari Santri 2026 yang Singkat dan Penuh Makna
- 8Link Download PDF Hari Santri 2026 dari Kemenag, Ada Teks Doa dan Pedoman Upacara
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot









