Akurat Logo

Jadwal TKA SMA 2026 Lengkap: Gelombang 1, 2, dan Jadwal Khusus

Idham Nur Indrajaya | 24 Oktober 2026, 11:40 WIB
Jadwal TKA SMA 2026 Lengkap: Gelombang 1, 2, dan Jadwal Khusus
Jadwal TKA SMA 2026 berlangsung 26 Oktober–8 November. Simak tanggal gelombang reguler, jadwal khusus, dan ketentuan susulan. - Ilustrasi: Gemini Google

AKURAT.CO Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat dimulai pada Senin, 26 Oktober 2026. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membagi jadwal TKA SMA 2026 menjadi dua gelombang reguler, disertai gelombang khusus untuk mata pelajaran wajib dan pilihan. Peserta yang berhalangan mengikuti asesmen juga dapat diproses melalui mekanisme susulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal Lengkap TKA SMA/MA/SMK 2026

Jadwal TKA 2026 untuk jenjang SMA, MA, SMK, dan sederajat terbagi menjadi empat periode pelaksanaan. Pembagian tersebut mencakup dua gelombang reguler dan dua gelombang khusus berdasarkan kelompok mata pelajaran.

Berikut rincian jadwal pelaksanaan TKA 2026 berdasarkan informasi Kemendikdasmen.

Jenis pelaksanaan

Tanggal

Gelombang 1 reguler

26–29 Oktober 2026

Gelombang 2 reguler

2–5 November 2026

Gelombang khusus mata pelajaran wajib

31 Oktober–1 November 2026

Gelombang khusus mata pelajaran pilihan

7–8 November 2026

Gelombang pertama berlangsung selama empat hari, mulai 26 hingga 29 Oktober 2026. Setelah itu, pelaksanaan gelombang kedua dijadwalkan pada 2–5 November 2026.

Di antara kedua periode reguler tersebut, terdapat gelombang khusus mata pelajaran wajib pada 31 Oktober–1 November 2026. Sementara itu, gelombang khusus mata pelajaran pilihan dijadwalkan berlangsung pada 7–8 November 2026.

Pembagian ini membuat rentang pelaksanaan TKA mencakup periode 26 Oktober hingga 8 November 2026. Namun, tanggal tersebut merupakan rentang masing-masing gelombang, bukan jadwal harian untuk setiap mata pelajaran atau peserta.

Siswa perlu memastikan jadwal yang berlaku bagi dirinya melalui satuan pendidikan masing-masing. Informasi mengenai sesi, pembagian mata pelajaran per hari, dan ketentuan teknis perlu mengikuti petunjuk resmi yang diberikan sekolah.

Baca Juga: PIK2 Jadi Lokasi Studi Mahasiswa Malaysia, Pelajari Pembangunan Kawasan Terpadu

Baca Juga: Fenomena SD Negeri Sepi Murid, P2G: Jarak hingga Citra Sekolah Swasta Jadi Penyebab

Siapa Saja yang Mengikuti TKA 2026?

TKA 2026 ditujukan bagi peserta didik jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat. Besarnya jumlah calon peserta membuat kesiapan penyelenggaraan menjadi salah satu perhatian utama Kemendikdasmen.

Berdasarkan data Kemendikdasmen per 23 Oktober 2026, jumlah peserta yang telah mendaftar mencapai 3.864.195 orang dari total 4.213.114 calon peserta. Angka tersebut setara dengan 91,72 persen dari keseluruhan calon peserta.

Jika dirinci berdasarkan jenjang pendidikan, persentase pendaftaran tercatat sebagai berikut:

  • SMA: 95,68 persen.

  • MA: 95,64 persen.

  • SMK: 93,10 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat pendaftaran di ketiga jenjang sudah melampaui 90 persen. Persentase pendaftar SMA tercatat paling tinggi di antara ketiganya, disusul MA dan SMK.

Meski demikian, persentase pendaftaran tidak otomatis menggambarkan jumlah peserta yang benar-benar hadir saat asesmen. Pendaftaran, kesiapan mengikuti ujian, dan partisipasi pada hari pelaksanaan merupakan hal yang berbeda.

Besarnya jumlah peserta juga menjelaskan mengapa pelaksanaan TKA tidak dilakukan secara serentak untuk seluruh peserta. Pembagian gelombang dan sesi diperlukan untuk menyesuaikan kapasitas infrastruktur serta kemampuan sistem asesmen dalam melayani peserta.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa jumlah pendaftar yang besar menjadi tanggung jawab penyelenggara untuk menyediakan layanan asesmen yang tertib, adil, dan dapat dipercaya. Persiapan dilakukan mulai dari pendataan peserta hingga kesiapan sistem dan pengawasan.

Bagaimana Mekanisme Jadwal Susulan TKA 2026?

Peserta yang tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal utama karena sakit, kendala teknis, atau kondisi tertentu dapat mengikuti mekanisme susulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, peserta tidak boleh menganggap jadwal susulan sebagai kesempatan untuk memilih tanggal ujian secara bebas. Penanganannya perlu melalui prosedur yang ditetapkan penyelenggara.

Berdasarkan penjelasan Kemendikdasmen, terdapat beberapa tahapan yang perlu diperhatikan apabila peserta berhalangan mengikuti asesmen:

  1. Kondisi peserta dicatat oleh satuan pendidikan. Sekolah perlu mendokumentasikan alasan peserta tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal dalam berita acara.

  2. Data dikoordinasikan dengan instansi terkait. Informasi tersebut disampaikan melalui dinas pendidikan atau kantor wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya.

  3. Penanganan mengikuti ketentuan susulan. Peserta memperoleh tindak lanjut berdasarkan prosedur pelaksanaan yang berlaku.

Sebagai contoh, seorang siswa mengalami sakit pada hari pelaksanaan TKA yang telah ditetapkan sekolah. Dalam kondisi tersebut, pihak sekolah perlu mencatat kejadian dan memprosesnya sesuai prosedur, bukan langsung menganggap siswa dapat mengikuti ujian pada tanggal yang diinginkan.

Hal serupa berlaku apabila peserta menghadapi kendala teknis yang menghalangi keikutsertaannya. Pelaporan kepada pihak sekolah menjadi langkah penting agar kondisi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.

Hingga informasi yang disampaikan dalam narasi sumber, tanggal spesifik pelaksanaan susulan belum dicantumkan. Karena itu, peserta dan orang tua sebaiknya memantau pengumuman sekolah serta informasi resmi Kemendikdasmen untuk mengetahui ketentuan lebih lanjut.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.