ESDM Beberkan Kriteria UMKM Pengelola Sumur Minyak Rakyat, Modal Minimal Rp5 Miliar
Camelia Rosa | 1 Juli 2025, 20:38 WIB

AKURAT.CO Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung membeberkan kriteria UMKM yang diizinkan mengelola sumur rakyat yang saat ini sudah dilegalkan oleh pemerintah.
Sebagaimana diketahui, sumur rakyat yang selama ini dipandang ilegal itu sudah resmi dilegalkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Yuliot menegaskan, tidak semua UMKM mendapatkan hal untuk mengelola sumur minyak tersebut.
"Kalau kriteria kegiatan usahanya UMKM, berarti permodalannya itu sekitar Rp5 miliar. Kalau skala menengah, itu justru sampai dengan Rp10 miliar, bisa gabungan dari permodalan yang ada di masyarakat," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Namun demikian Yuliot menyampaikan bahwa modal tersebut bisa dikumpulkan oleh gabungan dari permodalan yang ada di masyarakat.
Yuliot menambahkan, selain nilai minimal modal, UMKM juga harus lebih dahulu membentuk Perseroan Terbatas (PT) sebelum menggarap sumur minyak rakyat tersebut.
"Jadi kalau untuk badan usaha UMKM, ini kan harus dalam bentuk PT, jadi perusahaan terbatas. Jadi kan dengan berbentuk PT, ini kan kelompok-kelompok masyarakat yang terlibat di sana, itu bisa sebagai pemegang saham. Jadi sebagai pemegang saham," terang Yuliot.
Lebih lanjut Yuliot menuturkan saat ini pihaknya masih terus melakukan proses inventarisasi sumur rakyat. Hal ini dilakukan dengan menggandeng pemerintah provinsi (Pemprov) serta KKKS.
"Dari inventarisasi, kita mengharapkan itu ada tim gabungan. Jadi tim gabungannya itu, itu ada dari pemerintah kabupaten kota, dari provinsi, dan juga ada dari SKK Migas, Dirjen Migas, dan kementerian lembaga terkait, ya termasuk juga dari aparat penegak hukum," urainya.
Namun Yuliot menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan pemerintah yaitu pembinaan kepada masyarakat yang bersangkutan.
"Jadi dengan sudah diketahuinya, inventarisasinya, bagaimana proses perizinan, dan juga kita akan menyampaikan kepada perusahaan K3S, ya mungkin berdasarkan inventarisasi awal, inilah yang layak untuk direkomendasikan," tukas Yuliot.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









