Bahlil Bakal Cabut Izin Tambang di Atas Lahan Tumpang Tindih, Dikembalikan ke Negara
Camelia Rosa | 18 Februari 2025, 18:08 WIB

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang mengalami tumpang tindih. Nantinya, lahan tambang atau wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang bermasalah itu akan dikembalikan ke negara.
Hal ini merupakan salah satu substansi penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi Undang-Undang (UU) hari ini, Selasa (18/2/2025).
"Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUPnya kepada negara. Ini untuk membuat kepastian hukum bagi IUP yang sampai dengan hari ini tidak jelas," jelas Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Kebijakan ini termaktub dalam Pasal 171B ayat (1) Rancangan Undang-Undang Minerba, yang menyatakan bahwa IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan mengalami tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
Adapun tumpang tindih yang dimaksudkan itu meliputi tumpang tindih WIUP dengan WIUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas pertambangan yang sama.
Lalu tumpang tindih WIUP dengan IUP yang masih berlaku, atau tumpang tindih IUP dan IUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas Pertambangan yang sama.
Setelah pencabutan IUP, pemerintah pusat akan menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka serta memberikan kesempatan klarifikasi kepada pemegang izin dalam waktu maksimal 14 hari sejak pengumuman hasil evaluasi pencabutan dan pengembalian IUP.
Bahlil menambahkan, kebijakan pengembalian lahan ini juga sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebab menurutnya, perkembangan usaha pertambangan telah memberikan pemahaman dan pengetahuan dalam pengelolaan, penguasaan teknologi, serta kemampuan permodalan di dalam negeri untuk lebih mengembangkan dan memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi seluruh pelaku usaha baik usaha kecil dan menengah, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan sehingga dapat memberikan kesejateraan bagi masyarakat luas.
"Karena kita tau bersama bahwa sejatinya, seluruh sumber daya alam ini milik negara," tukas Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








