Profil TikTok Shop, E-Commerce Yang Hari Ini Resmi Dilarang Di Indonesia

AKURAT.CO TikTok Shop resmi dilarang berjualan di Indonesia mulai hari ini (Rabu, 4/10/2023) pukul 16.00 WIB.
Hal itu berdasarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Penutupan TikTok Shop dilandaskan temuan bahwa platform tersebut telah menyebabkan kerusakan ekosistem penjualan pada UMKM lokal yang diterima langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Begini Nasib Pedagang Tiktok Shop Jelang Penutupan Resmi Hari Ini
Dimulai dari pedagang Pasar Tanah Abang, salah satu pusat grosir di Asia Tenggara, mengeluhkan kerugian yang dialami mereka lebih dari 50 persen karena tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dijual lebih murah di TikTok Shop.
Lalu, apa itu TikTok Shop?
TikTok Shop merupakan sebuah fitur belanja online yang disediakan oleh platform TikTok. Dapat membuat siapapun memiliki kesempatan menjual dan berbelanja.
TikTok sendiri awalnya adalah aplikasi media sosial yang digunakan untuk mengedit dan membagikan video-video pendek. Namun seiring perkembangan teknologi, aplikasi asal Cina tersebut menyediakan berbagai fitur menarik, salah satunya TikTok Shop.
TikTok Shop lalu menjadi fitur unggulan yang dimiliki TikTok untuk menarik minat pengguna dan mempermudah proses jual beli.
Baca Juga: Enggak Cuma Tiktok Shop, 5 Media Sosial Ini Juga Termasuk Social Commerce
Di TikTok Shop para pengguna dan kreator dapat mempromosikan serta menjual produk secara online. Fitur tersebut memungkinkan pengguna untuk mendapatkan penghasilan dari TikTok.
Sebagai media sosial dengan jumlah pengguna terbanyak, TikTok Shop memberikan peluang besar bagi mereka yang ingin menjual produk dengan jangkauan lebih luas.
TikTok Shop lantas menjadi salah satu bagian yang penting dalam ekosistem TikTok, membantu pengguna untuk berbelanja sambil memberikan peluang untuk meraih keuntungan.
Baca Juga: Selain Indonesia, Ini 17 Negara Yang Blokir TikTok Shop
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








