Habiburokhman Sentil Listyo Sigit: Prestasi Jadi Kapolri Tak Bernilai Jika Terbukti Menyadap

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai seluruh prestasi mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) tidak lagi bernilai apabila terbukti melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Dia menggunakan doktrin perkalian nol, untuk menggambarkan penilaiannya terhadap Listyo. Doktrin tersebut menempatkan loyalitas dan integritas sebagai faktor penentu yang dapat membuat seluruh kemampuan maupun prestasi seseorang kehilangan nilai.
Hal itu disampaikan Habiburokhman menanggapi sindiran mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, yang menyebut dirinya sebagai pemuja Listyo Sigit Prabowo (LSP). Sebab, Habiburokhman memang tercatat pernah memuji LSP sebagai Kapolri terbaik sepanjang masa.
Baca Juga: Kasus Penyadapan Bisa Jadi Fenomena Gunung Es, Aktor Politik dan Mafia Ekonomi Harus Diusut
"Begitu juga dalam konteks LSP ini. Saat rapat paripurna 6 Juni 2026 tersebut kita semua belum mengetahui adanya kejahatan penyadapan ilegal," tulis Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Dia menegaskan, pujiannya terhadap Listyo Sigit sebelumnya disampaikan berdasarkan kondisi dan informasi yang diketahui saat itu. Namun, dugaan keterlibatan mantan Kapolri tersebut dalam penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuat penilaian itu berubah.
"Namun segala prestasi dia sebelumnya seberapapun hebatnya menjadi tidak bernilai sama sekali alias nol ketika terbukti melakukan tindakan menyadap Presiden Prabowo dan banyak pihak lain termasuk saya sendiri," ujarnya.
Dia menjelaskan, istilah perkalian nol atau zero multiplier merupakan doktrin penilaian personel yang menempatkan loyalitas dan integritas sebagai faktor pengali terhadap seluruh kemampuan seseorang. Secara matematis, berapa pun angka yang dikalikan nol akan menghasilkan nol.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Pembentukan Pansus, Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan
Sebelumnya, Habiburokhman sempat menyebut Listyo Sigit sebagai salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa dalam rapat paripurna DPR pada 9 Juni 2026. Saat itu, dia menyampaikan pujian ketika menyapa Listyo yang hadir dalam rapat pengambilan keputusan RUU tentang Polri.
Kini, Listyo Sigit menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026 melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS), tanpa prosedur dan dasar penegakan hukum yang dipersyaratkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar







