Akurat Logo

Masih Masa Reses, DPR Belum Bisa Tanggapi Lebih Jauh Soal Polemik Suket Ijazah Gibran

Ayu Rachmaningtyas | 6 November 2026, 19:18 WIB
Masih Masa Reses, DPR Belum Bisa Tanggapi Lebih Jauh Soal Polemik Suket Ijazah Gibran
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO DPR RI masih menunggu keluarnya keputusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) tentang keabsahan sukar keterangan (suket) syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dokumen putusan tersebut diperlukan sebelum DPR memberikan tanggapan lebih lanjut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh terkait aspirasi yang masuk, termasuk yang berkaitan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). Sebab saat ini, DPR masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026.

Selama masa reses, anggota DPR memiliki kewajiban menjalankan kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR RI.

Baca Juga: Demokrat Tunggu Koordinasi Fraksi Lain Soal Hak Angket untuk Gibran

"Yang pertama DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026. Sehingga ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan, karena menurut Peraturan Tata Tertib DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya masing-masing," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Oleh karena itu, kondisi tersebut membuat DPR belum dapat membahas seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat secara kelembagaan. Sebab, sebagian anggota DPR masih menjalankan kegiatan reses di daerah pemilihannya.

Baca Juga: Demokrat Belum Bersikap Soal Putusan MA Suket Gibran, Hinca Panjaitan: Tunggu 14 Hari Kerja

Penyampaian aspirasi kepada komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) perlu memperhatikan keterwakilan anggota, agar pembahasannya dapat dilakukan secara representatif.

"Sehingga kemudian di DPR ini ada yang kemudian sudah selesai, ada yang belum selesai menjalani kegiatan di dapil sehingga ketika ada yang kemudian mau memberikan aspirasi ke komisi atau ke AKD itu kemudian nantinya tidak akan sebagai representasi anggota lah begitu kira-kira tidak memenuhi representasi anggota," ujarnya.

Untuk itu dia memastikan DPR belum akan memberikan komentar lebih jauh hingga masa sidang kembali dimulai. "Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang demikian, terima kasih," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.