Masih Masa Reses, DPR Belum Bisa Tanggapi Lebih Jauh Soal Polemik Suket Ijazah Gibran

AKURAT.CO DPR RI masih menunggu keluarnya keputusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) tentang keabsahan sukar keterangan (suket) syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dokumen putusan tersebut diperlukan sebelum DPR memberikan tanggapan lebih lanjut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh terkait aspirasi yang masuk, termasuk yang berkaitan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). Sebab saat ini, DPR masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026.
Selama masa reses, anggota DPR memiliki kewajiban menjalankan kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR RI.
Baca Juga: Demokrat Tunggu Koordinasi Fraksi Lain Soal Hak Angket untuk Gibran
"Yang pertama DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026. Sehingga ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan, karena menurut Peraturan Tata Tertib DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya masing-masing," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Oleh karena itu, kondisi tersebut membuat DPR belum dapat membahas seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat secara kelembagaan. Sebab, sebagian anggota DPR masih menjalankan kegiatan reses di daerah pemilihannya.
Baca Juga: Demokrat Belum Bersikap Soal Putusan MA Suket Gibran, Hinca Panjaitan: Tunggu 14 Hari Kerja
Penyampaian aspirasi kepada komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) perlu memperhatikan keterwakilan anggota, agar pembahasannya dapat dilakukan secara representatif.
"Sehingga kemudian di DPR ini ada yang kemudian sudah selesai, ada yang belum selesai menjalani kegiatan di dapil sehingga ketika ada yang kemudian mau memberikan aspirasi ke komisi atau ke AKD itu kemudian nantinya tidak akan sebagai representasi anggota lah begitu kira-kira tidak memenuhi representasi anggota," ujarnya.
Untuk itu dia memastikan DPR belum akan memberikan komentar lebih jauh hingga masa sidang kembali dimulai. "Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang demikian, terima kasih," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 2Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 3Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 4Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 5Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 6Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 7Blue Bird Cetak Laba Rp474 Miliar, Salah Satunya Ditopang oleh Keuntungan Penjualan Armada yang Melonjak
- 8Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini: Barcelona vs Aston Villa, MU vs AS Roma
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar







