Pengamat: Penambahan Reses DPD RI Cerminkan Kurangnya Sense of Crisis

AKURAT.CO Keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk menambah jumlah masa reses pada tahun persidangan 2025 dari empat menjadi lima kali menuai kritik tajam.
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyebut kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang MD3 dan berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara signifikan.
“Masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Dalam periode Oktober hingga Desember 2025, DPR hanya memiliki satu kali masa reses, sementara DPD menambah satu lagi. Ini melanggar aturan dan mencerminkan kurangnya sense of crisis di tengah situasi keuangan negara yang sulit,” kata Hardjuno di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Hardjuno menegaskan, biaya reses yang ditanggung oleh negara sangat besar. Dengan 152 anggota DPD, setiap reses memerlukan anggaran hingga miliaran rupiah.
“Setiap anggota menerima sekitar Rp350 juta untuk satu kali reses. Kalau ditambah satu kali lagi, tinggal hitung saja, berapa besar dana APBN yang terkuras hanya untuk reses tambahan yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Baca Juga: Pemerasan Penonton DWP 2024 Oleh Polisi, Skandal Internal yang Go International
Ia juga menilai penambahan reses ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara.
“Jadwal reses selama ini sudah diselaraskan dengan DPR untuk memastikan efektivitas fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi,” tambahnya.
Menurut Hardjuno, perilaku yang tidak mematuhi prinsip dasar tata kelola keuangan negara, meskipun tidak langsung melanggar hukum, tetap dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mencederai kepercayaan publik.
“Kami mendesak agar DPD RI menghentikan kebijakan boros ini. Dana APBN seharusnya digunakan untuk kepentingan yang lebih prioritas,” tegasnya.
Sebelumnya, Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kebijakan tersebut.
ICWI menilai, penggunaan anggaran untuk reses tambahan dapat berujung pada penyalahgunaan, terutama saat kondisi fiskal negara sedang mengalami defisit.
Baca Juga: Tips Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa LPDP 2025, Penting Perhatikan 6 Ketentuan LoA Berikut!
“Langkah ICWI patut didukung demi mewujudkan tertib kelola keuangan negara,” ujar Hardjuno menutup pernyataannya, seraya berharap pimpinan DPD RI segera mengambil langkah korektif dan membuka ruang untuk kritik yang membangun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 2Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 3Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 4Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 5Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 6Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 7Blue Bird Cetak Laba Rp474 Miliar, Salah Satunya Ditopang oleh Keuntungan Penjualan Armada yang Melonjak
- 8Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini: Barcelona vs Aston Villa, MU vs AS Roma
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









