Akurat Logo

Di Sidang Roy Suryo, Jokowi Akui Transkrip Nilainya Hilang

Okto Rizki Alpino | 5 November 2026, 23:08 WIB
Di Sidang Roy Suryo, Jokowi Akui Transkrip Nilainya Hilang
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan ijazah S1 miliknya dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). - Akurat.co/Endra Prakoso

AKURAT.CO Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengaku menerima transkrip nilai dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) setelah menyelesaikan pendidikan sarjananya. Namun, dokumen akademik tersebut kini tidak lagi berada dalam penguasaannya karena hilang.

Pengakuan itu disampaikan Jokowi saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Keterangan mengenai keberadaan transkrip nilai tersebut muncul ketika penasihat hukum Roy Suryo mendalami dokumen akademik yang diterima Jokowi setelah menyelesaikan pendidikan di UGM.

Baca Juga: Jokowi Tolak Ijazah Fisik Diperiksa Ulang di Persidangan

Awalnya, penasihat hukum mempertanyakan apakah Jokowi memperoleh transkrip nilai yang memuat 160 satuan kredit semester (SKS), selain ijazah sarjana.

Jokowi menjelaskan, transkrip nilai diberikan oleh bagian pengajaran Fakultas Kehutanan UGM. Dokumen serupa juga diterimanya ketika menyelesaikan pendidikan Sarjana Muda.

"Saat transisi dari Sarjana Muda ke Sarjana, diberikan. Kemudian saat Sarjana juga diberikan oleh bagian pengajaran Fakultas Kehutanan," kata Jokowi.

Ketika ditanya mengenai bentuk dokumen tersebut, Jokowi menyebut transkrip nilai diberikan dalam bentuk lembaran yang memuat daftar nilai mata kuliah. Namun, saat penasihat hukum menanyakan keberadaan dokumen itu sekarang, Jokowi mengaku sudah tidak memilikinya.

"Saya rasa di UGM ada, tetapi di saya sudah tidak ada," ujarnya.

Baca Juga: Soal Kasus Penyadapan Presiden, Jokowi Pilih Bungkam

Penasihat hukum kemudian memastikan apakah transkrip nilai tersebut memang tidak pernah diberikan atau sudah hilang. Jokowi menegaskan dokumen itu pernah diterimanya, tetapi kini hilang.

"Hilang," kata Jokowi.

Ketua majelis hakim kemudian meminta penegasan agar keterangan saksi tidak menimbulkan perbedaan pemahaman. Jokowi kembali memastikan dirinya menerima ijazah dan transkrip nilai dari bagian pengajaran Fakultas Kehutanan UGM.

Sebelumnya, penasihat hukum Roy Suryo juga mendalami perbedaan keterangan mengenai asal sekolah Jokowi. Dalam persidangan, Jokowi menyebut dirinya merupakan lulusan pertama SMA Negeri 6 Surakarta.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.