Akurat Logo

Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?

Ayu Rachmaningtyas | 20 Oktober 2026, 06:00 WIB
Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Syaiful Hidayat, saat membahas polemik ijazah Gibran.

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Syaiful Hidayat, mendorong DPR RI menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Djarot, hak menyatakan pendapat lebih tepat digunakan dibandingkan hak angket karena persoalan ijazah Gibran telah melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bukan PDIP ini ya, dari saya. Bukankah keputusan MK itu, itu sifatnya final and binding? Artinya memang tidak ditemukan ijazahnya SMA Gibran atau yang sederajat,” kata Djarot dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Ia mempertanyakan rencana penggunaan hak angket untuk menyelidiki kembali persoalan tersebut.

Djarot menilai DPR dapat mempertimbangkan hak menyatakan pendapat sebagai salah satu instrumen konstitusional untuk menindaklanjuti polemik itu.

“Artinya adalah sekarang tinggal DPR. Yang saya dengar mau mendorong hak angket. Kenapa diangketin lagi? Kan sudah. Sudah terbukti, dan faktanya sudah terbukti belum menemukan. Itu final and binding. Sekalian aja dorong hak menyatakan pendapat. Dan itu hak konstitusional DPR. Di samping hak angket, hak menyatakan pendapat maupun hak interpelasi,” ujarnya.

Djarot menegaskan, keputusan untuk menggunakan hak konstitusional tersebut sepenuhnya berada di tangan DPR.

“Ya kita dorong ke situ. Nah, sekarang tinggal tergantung DPR-nya, mau atau tidak mau menggunakan hak konstitusionalnya,” tuturnya.

Ia menjelaskan, hak menyatakan pendapat merupakan salah satu hak DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.

Namun, penggunaannya tetap harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang berlaku.

Menurut Djarot, proses persidangan yang telah berlangsung dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dapat menjadi bahan pertimbangan bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Angka Kemiskinan Diklaim Turun Jadi 8,07 Persen

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.