Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Syaiful Hidayat, mendorong DPR RI menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Djarot, hak menyatakan pendapat lebih tepat digunakan dibandingkan hak angket karena persoalan ijazah Gibran telah melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bukan PDIP ini ya, dari saya. Bukankah keputusan MK itu, itu sifatnya final and binding? Artinya memang tidak ditemukan ijazahnya SMA Gibran atau yang sederajat,” kata Djarot dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Ia mempertanyakan rencana penggunaan hak angket untuk menyelidiki kembali persoalan tersebut.
Djarot menilai DPR dapat mempertimbangkan hak menyatakan pendapat sebagai salah satu instrumen konstitusional untuk menindaklanjuti polemik itu.
“Artinya adalah sekarang tinggal DPR. Yang saya dengar mau mendorong hak angket. Kenapa diangketin lagi? Kan sudah. Sudah terbukti, dan faktanya sudah terbukti belum menemukan. Itu final and binding. Sekalian aja dorong hak menyatakan pendapat. Dan itu hak konstitusional DPR. Di samping hak angket, hak menyatakan pendapat maupun hak interpelasi,” ujarnya.
Djarot menegaskan, keputusan untuk menggunakan hak konstitusional tersebut sepenuhnya berada di tangan DPR.
“Ya kita dorong ke situ. Nah, sekarang tinggal tergantung DPR-nya, mau atau tidak mau menggunakan hak konstitusionalnya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, hak menyatakan pendapat merupakan salah satu hak DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.
Namun, penggunaannya tetap harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
Menurut Djarot, proses persidangan yang telah berlangsung dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dapat menjadi bahan pertimbangan bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Angka Kemiskinan Diklaim Turun Jadi 8,07 Persen
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang









