Akurat

PDIP Larang Kader Manfaatkan Program MBG untuk Bisnis

Putri Dinda Permata Sari | 27 Februari 2026, 19:14 WIB
PDIP Larang Kader Manfaatkan Program MBG untuk Bisnis
Salah satu dapur SPPG Program MBG.

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan resmi melarang seluruh kadernya memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan bisnis atau mencari keuntungan pribadi.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus hingga tingkat ranting di daerah. Surat itu ditandatangani Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun.

Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menegaskan bahwa sikap partai sangat jelas: program MBG merupakan program pemerintah untuk rakyat dan tidak boleh dikomersialisasikan.

“Dengan adanya larangan tersebut, sikap partai sangat jelas. MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut,” ujar Guntur, Jumat (27/2/2026).

Ia menambahkan, surat edaran tersebut juga diterbitkan untuk menepis pernyataan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Naniek S Deyang, yang menyebut seluruh kader partai politik memiliki dapur MBG.

Baca Juga: ASG Ajak Masyarakat Berbagi di Bulan Ramadan: Utamakan Keikhlasan dan Kepedulian

Menurut Guntur, setelah surat edaran diterbitkan, DPP PDIP secara tegas meminta seluruh anggota dan kader tidak terlibat dalam bisnis yang berkaitan dengan program tersebut.

“Dengan demikian, partai melarang keterlibatan anggota dan kader PDI Perjuangan pada bisnis MBG,” katanya.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa kader PDIP dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau manfaat material lainnya.

Selain itu, kader juga diminta menjaga integritas serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat terhadap partai.

DPP PDIP juga menginstruksikan seluruh kader di Tiga Pilar Partai—struktural, legislatif, dan eksekutif—untuk mengawal pelaksanaan program MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat.

Setiap pelanggaran terhadap instruksi tersebut akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan internal partai.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.